Jakarta - Polri menjawab kemungkinan pemecatan atas Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat jalan kepada buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Kita tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan, nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses itu. Tunggu hasil sidangnya nanti," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP.
Awi menuturkan, saat ini Prasetijo sedang dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia mengalami tekanan darah tinggi sehingga pemeriksaan terhadapnya masih tertunda.
Baca juga: Djoko Tjandra, MAKI Minta PPATK Usut Rekening Jenderal
"Yang jadi masalah, yang bersangkutan masih di RS. Ya kalau namanya sakit kita tidak bisa (periksa), kita menghormati. Kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP (berita acara pemeriksaan) lagi. Belum, belum bisa ditindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
“Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham, Jumat malam, 17 Juli 2020.
Baca juga: IPW Tendensius soal Pemufakatan Jahat Jenderal Polri
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara, Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Selanjutnya, Kapolri menunjuk Brigjen Polisi Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT untuk mengisi posisi Kadiv Hubinter Polri. Sementara, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dipercaya mengisi jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Kemudian Kombes Pol Andi Rian R. Djajadi ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang digeser ke Yanma Polri tanpa jabatan. Andi sebelumnya adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sementara, Prasetijo Utomo telah lebih dahulu dicopot dari rekannya, Napoleon dan Nugroho lantaran kedapatan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra. Dari hasil investigasi internal Polri, Prasetijo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap itu atas inisiatif sendiri tanpa izin pimpinan. []