Polri Diminta Jemput Bola Periksa Said Didu di Rumah

Humas Tim Hukum‎ Muhammad Said Didu menyarankan untuk memeriksa kliennya di rumah saja, soal kasus dugaan pencemaran nama baik menteri Luhut Binsar
Muhammad Said Didu. (Foto: Twitter/@msaid_didu)

Bekasi - Humas Tim Hukum‎ Muhammad Said Didu, Damai Hari Lubis mengatakan kliennya kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2020.

Mengenai hal tersebut pihaknya menyampaikan surat ke penyidik, untuk memeriksa Said Didu di rumah saja, karena saat ini pemerintah juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.  

Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami sehubungan adanya pandemi Covid-19 dan PSBB.

"Hari ini saya ikut tim ke Mabes Polri, untuk titip serah surat ke penyidik. Isinya, kami meminta kerja sama penyidik Polri untuk kiranya yang jemput bola ke rumah klien MSD di Cipondoh, Kota Tangerang," kata Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Baca juga: Jejak Said Didu Hingga Konflik dengan Luhut Pandjaitan

Menurutnya, anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan penanggung jawab pelayan publik untuk memeriksa Said Didu di luar gedung Mabes Polri.

"Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami sehubungan adanya pandemi Covid-19 dan PSBB. Sehingga harapan kami perihal jemput bola. Kami para lawyer mesti tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah (PSBB)," ucapnya menambahkan. 

Damai menuturkan, kliennya dan para pengacara yang membela mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menekankan bahwa penting rasanya untuk tetap mematuhi kebijakan pemerintah, yakni pemberlakuan PSBB demi mencegah penularan Covid-19. 

Baca juga: Pengamat LIPI: Luhut Seharusnya Tak Laporkan Said Didu

Hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin, 4 Mei 2020. Pada panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah. 

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Menkomaritim Luhut menyeret Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dalam situs YouTube. Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilannya di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya. []

Berita terkait
Pengacara Luhut Respons Said Didu Mangkir Pemeriksaan
Eks Sekretaris Kementerian BUMN mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, pengacara Menko Luhut merespons.
Luhut vs Said Didu, Pakar Hukum Minta UU ITE Dicabut
Menanggapi perseteruan Luhut Panjaitan dengan Said Didu, pakar hukum pidana ini menilai UU ITE tidak cocok di negara modern berlandaskan demokrasi.
Luhut Laporkan Said Didu, Pengamat: Kasihan Polisi
Perselihan antara Luhut Binsar Panjaitan dengan Said Didu sebaiknya jangan dibawa ke ranah hukum.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.