Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menembak mati seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial R warga Bangkalan, Jawa Timur. Polisi menembak mati R karena berusaha melawanmenggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Memo Ardian mengatakan pengungkapan peredaran sabu ini setelah Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang telah ditindak sebelumnya.
arena dianggap membahayakan petugas dan melawan saat ditangkap, akhirnya anggota melakukan tindakan tegas.
"Dua hari kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka. Menjurus ke bandar narkoba berada di Polresta Sidoarjo," ujar Memo, di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, Kamis, 12 Maret 2020.
Setelah diketahui lokasi R, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk melakukan penangkapan. Dalam penangkapan itu, pelaku berusaha melukai polisi dengan parang dibawanya. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas kepada pelaku.
"Karena dianggap membahayakan petugas dan melawan saat ditangkap, akhirnya anggota melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di tasnya seberat 1,5 kg. Bandar sabu berusia 30 tahun ini merupakan residivis kasus sama.
Memo menjelaskan R merupakan merupakan bos dari kurir sabu yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihaknya.
"Dia ini adalah bandar di atasnya. Untuk lebih jelasnya nanti kita akan lapor ke pimpinan terlebih dahulu. Sementara masih dalam pengembangan," kata dia. []