Surabaya - Unit Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menindaktegas pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Kawasan Ir Soekarno Surabaya.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Komisaris Besar Sandi Nugroho mengatakan kasus ini terbongkar setelah Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap kasus begal di wilayah Putro Agung Surabaya.
Rata-rata beraksi di wilayah Tambak Sari dan yang terakhir berada di wilayah Putro Agung Surabaya
Sandi mengaku pelaku berinisial AR adalah spesialis begal yang telah beraksi hingga 11 kali di beberapa wilayah Surabaya. Dalam aksinya AR dibantu oleh rekannya berinisial ICK dan tak segan-segan melukai korban.
“Rata-rata beraksi di wilayah Tambak Sari dan yang terakhir berada di wilayah Putro Agung Surabaya,” kata Sandi, di Mapolrestabes Surabaya, Senin 18 Mei 2020.
Sandi Modus pelaku adalah mencari korban yang berboncengan. Setelah mendapatkan target, salah satu tersangka menendang kendaraan yang dikendarai korban hingga jatuh. Setelah mendapatkan laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran pelaku ICK hingga di Desa Galis Bangkalan Madura. Dalam penangkapan ICK itu polisi mengantongi identitas AR.
Polisi melakukan pengejaran terhadap yang pelaku AR hingga keberadaannya terdeteksi di Jalan Soekarno.
"Saat di MERR (Middle East Ring Road) Surabaya (jalan Soekarno) terjadi kejar-kejaran antara anggota dan tersangka AR,” tuturnya.
Aksi kejar-kejaran terjadi sampai di wilayah SPBU Tambak Wedi. Anggota Resmob berusaha menghentikan tersangka dengan memotong laju kendaraan agar berhenti. Bukannya berhenti, pelaku justru tetap melarikan diri. Meskipun laju kendaraan tersangka tetap dihalang-halangi.
"Saat dihalang-halangi tersebut tersangka AR melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan mengayunkannya ke petugas yang menghadangnya," paparnya.
Polisi akhirnya terpaksa melepaskan tembakan ke tersangka setelah tak menggubris tembakan peringatan sebanyak dua kali. Ketika timah panas menembus dada tersangka, petugas langsung membawanya ke rumah sakit Soetomo Surabaya.
“Saat perjalanan menuju ke rumah sakit tersangka AR meninggal dunia, “tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Roda Dua Honda Beat Biru Putih,1 Unit Roda Dua Honda Vario warna hitam, 1 unit Roda Dua Honda Beat wargna hitam, sejumlah plat nomor diduga palsu, dua buah kunci pas, 1 buah kunci Y, 3 buah anak kunci baja runcing, 1 buah bilah pisay penghabisan, 1 poket sabu seberat 10 gram.
Tersangka ICK terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi Pidana maksimal 5 tahun penjara. []