Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Pengungkapan jaringan narkoba berawal dari penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar seberat 100 gram.
Dua pelaku pengedar narkoba jaringan Internasional ditangkap Polrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Muh Ilham)

Makassar - Dua pengedar narkotika jaringan Internasional diringkus personel Tim Ubur-ubur di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan jaringan ini bermula ketika pihak kepolisian menangkap pengedar sabu berinisial C alias Guricci, warga Jalan Gunung Nona, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Selasa 17 November 2020. Setelah itu, dikembangkan pihak kepolisian kembali meringkus satu orang dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 100 gram.

Awalnya kami meringkus C di rumahnya dan menyita 7 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi kami kembali mengamankan R yang memiliki sabu seberat 100 gram.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Indra Waspada mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua orang pengedar sabu yang merupakan jaringan Malaysia.

"Awalnya kami meringkus C di rumahnya dan menyita 7 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi kami kembali mengamankan R yang memiliki sabu seberat 100 gram," kata Indra, Kamis 19 November 2020.

Baca juga:

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan asal barang haram tersebut dari Malaysia.

"Peredaran sabu di Kota Makassar ini dikendalikan seorang napi. R ini berperan sebagai gudang penyimpanan sabu dan C yang mengedarkan," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Indra Waspada bahwa pelaku ini telah menjalankan bisnis haram tersebut sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.

"Kedua orang ini pekerjaannya tidak ada, mungkin selama pendemi ini menjual narkotika sebagai mata pencaharian. Mereka sudah menjual selama 4 bulan," tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Mereka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, maksimal hukuman seumur hidup," ucapnya.[]

Berita terkait
Keluarga Curiga Mayat di Jalan Tol Makassar Bukan Tabrak Lari
Keluarga jenazah yang ditemukan di Jalan Tol Makassar meragukan kalau itu korban tabrak lari. Ini alasannya.
KPU Makassar Terima Ribuan Logistik Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menerima kiriman ribuan logistik. Ini rinciannya
Profil Fatmawati Cakada Perempuan Bersaing di Pilkada Makassar
Berikut profil satu-satunya perempuan di kontestan Pilkada Makassar tahun 2020.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.