Polresta Medan Selama 15 Tahun Endapkan Kasus Tanah

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan diduga mengendapkan laporan dugaan pemalsuan surat tanah selama 15 tahun.
Kuasa Hukum Hendri Kosasih di Medan ketika memberikan keterangan, Selasa, 30 Juni 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan diduga mengendapkan laporan dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Hendri Kosasih, 62 tahun, warga Jalan Badur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tudingan pengendapan karena kasus sudah 15 tahun dilaporkan, namun para terlapor belum diproses. Muncul dugaan penyidik yang menangani kasus main mata dengan terlapor.

Hal ini diungkapkan Dedi Suheri dan Asril Siregar, kuasa hukum Hendri Kosasih di Medan, Selasa, 30 Juni 2020. 

Mereka menyebut laporan pengaduan kliennya, yakni nomor polisi: LP/2186/K3/VII/2005/OPS/TABES pada Kamis 18 Agustus 2005.

"Meski sudah berjalan lama, laporan dugaan pemalsuan surat tanah dan penguasaan tanah tanpa izin itu belum nampak titik terangnya," kata Dedi.

Dedi menyebut, kasus ini bermula saat Hendri Kosasih memenangkan lelang negara atas objek tanah di kawasan Medan Sunggal dan telah diterbitkan sertifikatnya. 

Namun, saat itu muncul pihak mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan, yaitu Abdurahman dengan menggunakan surat keputusan kepala daerah.

"Setelah dicek ke BPN ternyata tidak terdaftar di objek yang dimaksud, namun di lokasi lain," terangnya.

Surat Laporan PolisiLP/2186/K3/VII/2005/OPS/TABES pada Kamis 18 Agustus 2005 a/n Hendri Kosasih. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Polrestabes Medan sebenarnya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan salah seorang tersangka sudah meninggal dunia. 

"Namun dari tahun 2005 hingga 2020, para tersangka tidak diproses dengan jelas. Salah seorang akan ditetapkan tersangka menguasai dan membangun di objek tersebut," tuturnya.

Jadi, tanda tangan BAP klien kami juga diduga dipalsukan

Semua berkas bukti kasus telah diserahkan pelapor kepada penyidik saat itu berinisial LJ. Namun, tindak lanjutnya tidak jelas.

"Malah penyidik pernah berbohong kasus ini telah dilimpahkan ke jaksa. Namun setelah diperiksa ke jaksa, jaksa menyebut penyidik tidak pernah melimpahkan berkas kasus. Karena itulah, kami akhirnya membuat laporan ke Kapolda Sumut pada 16 Juni 2020. Kami harapkan agar ada tindak-lanjut," tutur Dedi.

Dia menyebut telah membuat laporan polisi soal dugaan pemalsuan tanda tangan di atas berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor yang diduga dipalsukan penyidik.

"Jadi, tanda tangan BAP klien kami juga diduga dipalsukan. Kami sudah ke laboratorium forensik, hasilnya menyatakan tanda tangan tidak identik dengan tanda tangan pelapor. Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam laporan tersebut," beber Dedi.

Dia kemudian berharap laporan pihaknya diproses terbuka. Kepala Polda Sumatera Utara dan Kepala Polrestabes Medan bisa mendorong pengungkapan kasus dan menangkap para tersangka.

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya belum merespons, begitu juga dengan Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasah Hermindo Tobing.[]

Berita terkait
Terlibat Narkoba, Perwira di Polresta Medan Dicopot
Kapolda Sumatera Utara mencopot perwira di Polrestabes Medan, yang diduga terlibat narkoba.
Polisi Medan Gerebek Spa Sajikan Paket Hubungan Intim
Polisi di Medan menggerebek lokasi spa yang diduga menyajikan paket plus yakni layanan berhubungan intim dengan terapis wanita.
Perwira Pemilik Senpi Tewaskan Polisi Medan Dimutasi
Perwira Polda Sumatera Utara pemilik senpi yang menewaskan polisi di Medan dimutasi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.