Polresta Cirebon Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap pembelian sandal di Malaysia yang dilakukan MT secara online.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan barang bukti sandal yang digunakan jaringan narkoba untuk pengiriman sabu-sabu. (Foto: Tagar/Charles).

Cirebon - Kepolisian Resor Kota (Polresta), Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional yang dibeli melalui online dan dikirim dengan cara dimasukkan ke dalam selop sandal. Sabu-sabu itu dibeli oleh MT, 23 tahun, warga Petamburan RT 001/RW 001, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap pembelian sandal di Malaysia yang dilakukan MT secara online. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pembelian sandal secara online itu merupakan modus MT bersama jaringanya untuk mengelabui para petugas.

Sabu-sabu yang dipesan secara daring itu dimasukkan oleh pengirim yang berada di Malaysia ke dalam selop sandal, kemudian dikirimkan menggunakan jasa pengiriman kepada MT di Kabupaten Cirebon. "Dan rencananya barang haram tersebut oleh MT akan dijual di Jakarta," kata Kapolresta Cirebon, Jumat, 21 Februari 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT mengakui baru sekali ini membeli barang haram itu melalui online. Namun polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol S. Sembiring menambahkan, MT ditangkap di Jalan Durian di samping mushola, Komplek Perumahan Groya Setu Kemuning , Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon pada 29 November 2019 lalu.

Masih menurut Sembiring, dari hasil tes urine yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Cirebon, MT dinyatakan positif mengandung amphetamine. "Dari hasil tes urine MT positif menggunakan sabu-sabu," kata Sembiring.

Dari tangan MT, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 68 bungkus yang dikemas alumunium foil dengan total seberat 200 gram, dua pasang sandal slop dan satu unit smartphone.

MT akan dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 20 tahun. []

Berita terkait
Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Tiga pengedar sabu-sabu asal Jabar dan Jatim ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota di Kota Cirebon
Tiga Warga Cirebon Patungan Beli Sabu dari Lapas
Dari hasil interogasi tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari hasil patungan bersama dua rekannya.
Beli Sabu Jakarta dan Makassar Rp 10,5 – 14,2 Juta
Pengguna sabu di Makassar keluarkan uang Rp 14,2 juta/bulan untuk beli sabu, di Jakarta yang menghabiskan uang Rp 10,5 juta untuk membeli sabu
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.