Polresta Cirebon Bekuk Perampok Handphone Pegawai Puskesmas

Saat itu korban sempat mengejar kedua tersangka yang kabur setelah mengambil paksa tas miliknya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi (kedua dari kiri) memimpin press release. (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Cirebon meringkus pelaku begal dan pencuri handphone milik petugas Puskesmas Losari. Tiga orang tersangka berhasil diamankan petugas dari dua kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dua begal yang dibekuk berinisial EBR, 22 tahun dan AFD 26 tahun. Keduanya terbukti melakukan tindakan merampok handphone korban di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin 26 Oktober 2020.

Menurutnya, mereka beraksi pada tengah malam, tepatnya kira-kira pukul 23.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor melintasi kawasan tersebut.

"Modusnya membuntuti korban menggunakan sepeda motor juga, kemudian merampas tas korban secara paksa dan langsung kabur," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Senin, 9 November 2020.

Selain itu, pihaknya juga menciduk pencuri handphone di Puskesmas Losari. Tersangka beraksi seorang diri pada Selasa, 15 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.

Ia mengatakan, saat itu korban sempat mengejar kedua tersangka yang kabur setelah mengambil paksa tas miliknya. Namun, setibanya di Jalan P Cakrabuana, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, salah seorang tersangka mendorong sepeda motor korban.

Akibatnya korban pun terjatuh dan kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang tergeletak di jalan raya. Tas berisi handphone, ATM, dan barang berharga lainnya raib digondol para tersangka.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, dari mulai sepeda motor yang digunakan tersangka, handphone, dan lainnya. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar mantan Kapolres Sukabumi ini.

Selain itu, pihaknya juga menciduk pencuri handphone di Puskesmas Losari. Tersangka beraksi seorang diri pada Selasa, 15 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.

Syahduddi menyampaikan, saat itu tersangka berinisial MNT 34 tahun mencuri handphone milik dua orang yang tertidur di halaman Puskesmas Losari. Tersangka langsung kabur setelah berhasil mengambil dua smartphone yang tergeletak di samping dua orang tersebut.

Baca juga: Polisi Masih Buru Satu Pelaku Perampokan Toke Sawit di Aceh

Baca juga: Modus 3 Warga Bengkulu Rampok Uang Nasabah Bank di Kediri

Selanjutnya tersangka langsung kabur mengendarai sepeda motornya yang diparkir di depan Puskesmas Losari. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, sepeda motor, dan lainnya.

"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Syahduddi. []

Berita terkait
10 Pelaku Begal Pesepeda Dibekuk, Polisi Ungkap Modusnya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana ungkap modusnya 10 orang pelaku begal sepeda yang terjadi di kawasan Jakarta.
Soal Begal Pesepeda, Kapolda: Bertemunya Niat dan Kesempatan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan teori kriminalitas terkait peristiwa pembegalan pesepeda yang terjadi di kawasan Jakarta.
5 Kasus Begal Sepeda Sepanjang Oktober, Baru 1 Pelaku Ditangkap
Sepanjang Oktober 2020 Polda Metro Jaya menerima lima laporan kasus begal sepeda.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.