Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Polresta Banyuwangi berhasil menemukan 106 batang kayu gelondongan hasil pembalakan liar yang dibawa oleh 4 pelaku.
Empat pelaku pembalakan liar diamankan Polresta Banyuwangi. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi berhasil menyita 106 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar kota. Selain mengamankan ratusan kayu gelondongan, polisi juga menangkap empat pelaku.

Kepala Polresta Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan empat orang ditangkap dalam kasus ini yakni NS, SB, HR, dan SS. Arman mengatakan pelaku ditangkap di jalan ketika sedang mengakut kayu hasil pembalakan liar.

Petugas Polhut perhutani mencurigai adanya truk pengakut kayu lalu-lalang di kawasan jalan raya Tegaldlimo. Petugas Polhut langsung melaporkanya ke polisi.

Setelah diperiksa, ternyata mereka tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHH. Penangkapan bermula dari laporan petugas Kepolisian Hutan Perusahan Umum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Petugas Polhut perhutani mencurigai adanya truk pengakut kayu lalu-lalang di kawasan jalan raya Tegaldlimo. Petugas Polhut langsung melaporkanya ke polisi. Saat diberhentikan petugas, pelaku sempat mengelak, namun pelaku tidak berkutik ketika tidak bisa menunjukan surat izin dari perhutani,” kata Arman Asmara Syarifuin saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat, 6 Maret 2020.

Selain menangkap empat orang pembalakan liar dan dan ratusan kayu gelondongan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainya yaitu berupa satu buah kapak, satu buah golok, mesin pemotong kayu dan 3 unit kendaraan truk yang diduga untuk mengangkut kayu hasil pembalakan lair tersebut.

“Keterangan dari pelaku, kapak ini digunakan untuk menebang kayu. Setelah itu baru kayu-kayu hasil tebanganya tersebut dibelah dengan menggunakan mesin pemotong, hingga menjadi balok sesuai dengan pesanan,” kata Arman.

Sementara itu, pelaku pembalakan liar inisial HR mengaku melakukan pembalakan liar ini untuk menghidupi keluarganya. Dia menebang kayu di hutan produksi KPH Banyuwangi Selatan jika ada pesanan.

“Saya terpaksa melakukan ini, untuk menafkahi keluarga sehari- hari. Untuk biaya anak sekolah dan untuk kebutuhan lainya,” tuturnya.

Akibat perbuatanya tersebut para tersangka terancam Pasal 12 dan Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Polres Malang Jaga Ketat Laga Arema Vs Persib
Polres Malang mengerahkan 1.700 personel untuk mengamankan laga Arema FC Vs Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Berkah Corona Bagi Produsen Jamu di Banyuwangi
Sejak munculnya virus corona, produsen jamu di Banyuwangi membuat penjualan mengalami peningkatan hingga 300 persen.
Dituduh Penipu, Ustaz Yusuf Mansur: Didoain Saja
Polrestabes Surabaya memastikan penipuan promosi perumahan syariah di Sidoarjo mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.