Polres Siantar Tembak Kaki Residivis saat Jual Sabu

Residivis asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20,36 gram.
Bulat saat mendapat perawatan medis di rumah sakit dikawal polisi, Kamis 6 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Istimewa).

Pematangsiantar- RD, 45 tahun, warga Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Bulat, sapaan akrabnya, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20,36 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Polisi David Sinaga, mengatakan Bulat tak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur. Tak hanya itu, David sebut, Bulat nekat menjual sabu walau ia sudah pernah merasakan dinginnya di balik jeruji.

"Tidak ada pekerjaannya. Selain untuk bisa makai sabu, hasil penjualannya untuk kebutuhan hidup. Sudah ketiga kali inilah masuk kasus narkoba," ucap David, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dikatakannya, Bulat diringkus saat tengah membawa sabu di seputaran Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kamis, 6 Augustus 2020.

Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak bagian kakinya

Di sana, ia sedang berdiri di pinggir jalan diduga menunggu calon pembeli yang hendak datang. Polisi yang sudah menerima informasi dari warga kemudian berhasil menangkap Bulat.

Baca juga:

Dari dia, polisi menyita barang bukti satu bungkusan plastik di dalamnya satu gulungan lakban diduga berisi satu paket sabu, satu gulungan plastik minuman mineral diduga berisi sabu, satu buah plastik klip besar berisi satu paket sabu. Kemudian, satu unit handphone dan uang Rp 162 ribu.

Saat diinterogasi, kata David, Bulat sempat mengaku bahwa barang miliknya ia dapat dari seorang temannya berinisial AB. Terhadap AB, polisi melakukan pencarian seraya membawa Bulat menuju lokasi yang dimaksud. Tak sampai di lokasi yang dimaksud, Bulat melakukan upaya melarikan diri.

"Berusaha untuk melarikan diri dengan memukul salah seorang petugas. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak bagian kakinya," beber David.

Usai mendapat timah panas, selanjutnya Bulat dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis sebelum diambil keterangannya.

Informasi diperoleh, Bulat pernah ditangkap tanpa perlawanan pada Mei 2018 silam di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Ia dibekuk atas kepemilikan barang haram itu. Atas perbuatannya, Bulat mendapat hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh putusan hakim. []

Berita terkait
Bareskrim Gandeng Asperindo Cegah Pengiriman Narkoba
Asperindo bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dalam pemberantasan narkoba melalui jasa pengiriman
Jepara Jadi Episentrum Peredaran Narkoba di Jateng
BNNP Jawa Tengah menyebut penyelundupan narkoba melalui Kabupaten Jepara karena banyak jalan tikus.
Sarang Narkoba Lokasi Hiburan Malam di Medan Ditutup
Kepolisian menutup paksa pusat hiburan malam di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022