Polres Pamekasan Tahan Lurah dan Guru Kasus Tanah

Penahanan terhadap Lurah Kolpajung dan seorang guru PNS di Pamekasan setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak PN Pamekasan.
Mapolres Pamekasan. (Foto: Polres Pamekasan/Tagar)

Pamekasan - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menahan Lurah Kolpajung, Abd Aziz dan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dugaan kasus tanah percaton. Keduanya ditahan usai menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP), pada Rabu 22 Januari 2020, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Nining Dyah Puspitasari membenarkan peristiwa penahanan tersebut. Keduanya saat ini berada di sel tahanan Polres Pamekasan.

"Kalau proses gugatan praperadilan ke PN (Pengadilan Negeri) yang dilakukan Aziz dan Mahmud, kami kurang paham. Cuma mereka dipanggil untuk diperiksa polisi, setelahnya mereka langsung ditahan," ungkapnya Iptu Nining kepada Tagar, Jumat 24 Januari 2020.

Di tangan polisi, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 2, 3, dan 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka ini diancam kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kalau proses gugatan praperadilan ke PN (Pengadilan Negeri) yang dilakukan Aziz dan Mahmud, kami kurang paham.

Sebelumnya, warga Kelurahan Kolpajung melaporkan Aziz dan Mahmud ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan tanah negera. Motif kasusnya, sertifikat tanah percaton, seluas 2.181 meter persegi tersebut, diatasnamakan Mahmud.

Awalnya, warga dan pihak yang dirugikan memprotes sikap Aziz. Warga mendesak agar tanah tersebut diurus ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diubah tidak diatasnamakan pribadi seseorang.

Namun, Aziz tampak tutup telinga dengan seruan warganya, berbagai proses yang dilalui namun gagal menemukan solusi. Karena tidak menemukan titik temu, keduanya akhirnya diancam untuk dipolisikan.

Laporan warga untuk mempidanakan Aziz dan Mahmud diyakini cukup syarat. Terlebih barang bukti yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat tanah yang disengketakan itu sudah atas nama seseorang. Parahnya, tanah negera tersebut jatuh ke tangan seseorang dengan kesepakatan sudah dijual.

Singkat cerita, polisi menetapkan tersangka kepada Aziz dan Mahmud. Meski jadi tersangka, keduanya tidak gentar walau kasusnya sudah masuk meja hijau polisi. Mereka kemudian mengambil langkah, melakukan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan mendatangkan kuasa hukum dari Jakarta.

Semula, gugatan praperadilan yang dilakukan Azis dan Mahmud gagal. Majelis Hakim PN Pamekasan menyatakan, penahanan kedua tersangka sudah sah secara hukum.

Meski kalah dalam sidang praperadilan, kedua tersangka ternyata terus mencari keadilan dengan mengajukan perkara perdata. Berharap dengan cara ini, eksekusi penahanan kedua tersangka tidak disegerakan polisi.

Selama belum ada putusan perkara perdata yang diajukan, polisi didesak oleh kuasa hukum Aziz dan Mahmud agar tidak melakukan penahanan. Akan tetapi, permohonannya tersebut tidak direspons. Aziz dan Mahmud terus dipanggil polisi untuk diselidiki hingga kasusnya terbukti melanggar dan dikenai sanksi hukuman. [] 

Berita terkait
Khofifah Ingatkan Kepala Daerah Waspada Virus Corona
Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah di Jawa Timur agar mengantisipasi masuknya virus Corona
Harga Cabai Naik Tak Pengaruhi Produksi Pecel Kediri
Perajin bumbu pecel di Kediri mengaku penurunan harga kacang bisa menutupi biaya produksi saat harga cabai melambung tinggi.
Ayah ZA Ikhlas Anaknya Divonis Pembinaan di Malang
Ayah ZA mengaku tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis hakin Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.