Polres Majalengka Ringkus Pelaku Pencurian Ganjal ATM

Polisi Majalengka ringkus pelaku pencurian uang di ATM dengan tusuk gigi. Begini modusnya.
Barang bukti puluhan ATM palsu yang disita polisi, (Foto: Humas Polres Majalengaka)

Majalengka - Tiga pria asal Jakarta, AI, 28 tahun warga Pasar Lontar Tugu Utara Jakarta Utara, MA, 27 tahun warga Tanjung Priok dan A, 37 tahun, warga Jakarta Utara melakukan tindak pidana pencurian dengan mengganjal cardreader (mulut tempat masuk kartu) ATM menggunakan tusuk gigi.

Aksi para pelaku ini terjadi di salah satu ATM di rest area km 166 Tol Cipali pada Minggu, 7 Juli 2018 dengan korban Nanda Umbara, 52 tahun, asal Dukuh Druwo, Kelurahan Bangunharjo, Bantul Yogyakarta yang pada saat itu hendak mengambil uang di ATM tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasubbag Humas, Aipda Riyana, modus tersangka AI dan A dengan cara mendekati mesin ATM dan mengganjal lubang kartu menggunakan tusuk gigi, sementara tersangka M bertugas memantau situasi di sekitar.

Artikel lainnya: Tipu Janda Rp 60 Juta, Pria Majalengka Dibekuk Polisi

"Ketika korban, Nanda Umbara hendak mengambil uang di ATM tersebut mengalami kesulitan, tersangka A, mencoba membantu dan memandu korban, sementara tersangka AI, mengawasi nomor PIN ATM yang ditekan korban," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasubbag Humas Aipda Riyana di Majalengka, Senin, 8 Juli 2019.

Disaat korban masih kesulitan mengambil uang, tersangka A kemudian meminta kartu ATM korban dengan alasan untuk membantu, kemudian dengan kecepatan tangan tersangka A menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM serupa yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Namun pada saat ditukar tersebut korban sempat melihatnya dan kemudian berteriak, sehingga para tersangka panik dan hendak melarikan diri, namun keburu di tangkap petugas security rest area setempat.

"Satu tersangka berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian sektor Jatiwangi yang sedang berpatroli berikut barang buktinya berupa 24 kartu ATM berbagai bank," kata Riyana.

Sedangkan dua tersangka yakni A dan M melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka AI bersama barang bukti 24 kartu  ATM terdiri dari  sembilan kartu ATM Bank Mandiri, enam kartu ATM BNI, lima kartu ATM BCA, dan empat kartu ATM BRI diamankan di Mapolsek Jatiwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. []

Artikel lainnya: TKW Majalengka Luka Parah Disiksa Majikannya di Arab


Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.