Polres Kediri Tangkap Sindikat Pemalsuan Dokumen

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan dilakukan Satres Narkoba.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menunjukan barang bukti pemalsuan dokumen saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa 4 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fendhi Lesmana)

Kediri - Kepolisian Resort Kediri berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen, khususnya pembuatan paspor. Dalam kasus ini, Polres Kediri berhasil menangkap tiga orang yakni Harun Arrasyid, 27 tahun, Suhartono, 51 tahun, dan Ilham Perdana, 24 tahun.

Kepala Kepolisian Resort Kediri Ajun Komisari Besar Lukman Cahyono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya rumah di Perumahan Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang. 

Kita memergoki pelaku beserta barang bukti sebuah dokumen diduga palsu beserta kelengkapan untuk membuat dokumen itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri melakukan penggerebekan. Tetapi saat penggerebekan ternyata polisi menemukan dokumen palsu seseorang berinisial BB yang dibuat oleh para tersangka. 

Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tiga tersangka di Perumahan Sukerejo Indah.

"Kita memergoki pelaku beserta barang bukti sebuah dokumen diduga palsu beserta kelengkapan untuk membuat dokumen itu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa 4, Maret 2020.

Lukman menjelaskan dalam menjalankan aksinya, sindikat ini membuka biro jasa untuk membantu pelayanan kepengurusan segala macam dokumen, termasuk paspor.

"Dapat kami simpulkan jika para tersangka ini membuat dokumen sebagai persyaratan, pesanan dari masyarakat untuk mencari pekerjaan. Di samping itu para pemohon juga ingin dibantu pembuatan dokumen, karena ingin umrah atau menjadi TKI. Mereka ingin dibantu karena persyaratan dokumenya dirasa kurang," kata dia.

Lukman mengatakan biro jasa yang dibuat oleh para tersangka sudah beroperasi selama lima tahun. Untuk tarif pengurusan, imbuh Lukman, sindikat ini memasang tarif termahal Rp 500 ribu.

"Keterangan dari mereka Rp 500 ribu. Pelaku ini rata-rata dari luar Kediri. Dua orang asal Surabaya, satu lainnya dari Blitar," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 96A Undang Undang RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan atau pasal 264 KUHP Pidana Jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta Authentik atau dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. []

Berita terkait
Politik Nasi Pecel Risma dan Gibran di Solo
Dalam pertemuan tersebut Gibran mengulik keberhasilan Tri Rismaharini dalam membangun dan mensejahterahkan warga Surabaya.
ADD untuk 2.975 Desa di Indonesia Tersendat
Tersendatnya pencairan ADD tersebut, dikarena sejumlah desa belum melaksanakan musyawarah rencana pembangunan desa (Musrembangdes).
Kakek di Kediri Tewas Usai Indehoi dengan PSK
Polsek Pare Kediri menduga kakek berusia 65 tahun itu meninggal dunia akibat mengonsumsi obat kuat sebelum indehoi dengan PSK.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.