Polres Gowa Amankan Sindikat Pengedar Sabu

Polres Gowa mengamankan dua bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Gowa. Selain pengedar keduanya juga merupakan pengguna sabu.
KS bersama EDE, jaringan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu saat diinterogasi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) mengamankan dua orang yang merupakan sindikat pengedaran narkotika jenis sabu. Mereka adalah lelaki EDE alias Frengky, 42 tahun berperan sebagai pengedar dan perempuan KS alias Mama Cinta, 32 tahun berperan sebagai pemodal, pengedar. Keduanya juga merupakan pengguna.

Keduanya diamankan di kediaman KS di Borongtala' Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Sul-Sel. Rabu, 11 Desember 2019 lalu sekitar pukul 20:00 Wita. EDE dan KS adalah jaringan pengedar yang dikenal sejak satu tahun lalu.

"Personil Satuan Resnarkoba Polres Gowa melakukan penggrebekan dan penggeledahan pada badan dan rumah tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa sabu dalam keadaan terbungkus dengan kertas aluminium pembungkus rokok di dalam saku EDE, serta beberapa barang bukti lainnya," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat memberikan keterangan pers di Mapolre Gowa, Jumat, 13 Desember 2019.

Uang modal untuk beli sabu dikasi KS.

Setelah dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu yang merupakan barang bukti itu adalah miliknya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 5 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,12 gram, satu handphone dan satu lembar aluminium pembungkus rokok.

Mengatas melanjutkan, saat dilakukan penggerebekan terdapat enam orang di TKP, tapi hanya ada dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan menguasai, memiliki dan menyimpan sabu.

"Empat orang lainnya telah diamankan dan telah diambil keterangan sebagi saksi. Dalam penanganan penyalahgunaan narkoba pihak Kepolisian tidak dapat menjerat setiap orang yang tidak tertangkap tangan baik menyimpan, menguasai, memiliki maupun mengkonsumsi," ungkap Mangatas.

Mangatas menyambungkan, berdasarkan pengakuan pelaku, rumah KS digunakan sebagai lokasi transaksi maupun menggunakan sabu.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun. Pelaku disangka menggunakan Pasal 112 (1) sub Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.

Sementara itu EDE mengakui bahwa dirinya membeli sabu dari seorang perempuan yang tidak dikenal di Kota Makassar. Setiap bulan dia membeli sabu sebanyak 1 sachet dengan harga satu juta rupiah, untuk selanjutnya dipecah menjadi 15 sachet dan dijual kembali seharga Rp 100 ribu per sachet.

"Uang modal untuk beli sabu dikasi KS kemudian sama-sama ke sana untuk membeli," ungkap EDE.

Barang haram itu diedarkan di Kabupaten Gowa dengan menyasar para pekerja, khususnya buruh bangunan. Selain itu, keduanya juga menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu itu. []

Baca juga:

Berita terkait
Jelang Nataru, Miras Dijual Bebas di Gowa
Satres Narkoba Polres Gowa menemukan ratusan botol miras yang dijual bebas di toko tanpa izin.
Alasan Frustasi, Ibu Muda di Gowa Gunakan Sabu
Ibu muda di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Alasannya pakai narkoba karena frustrasi.
Polres Gowa Limpahkan Berkas Pembunuh Sadis ke Jaksa
Berkas pembunuh sadis dengan cara penggal kepala di Gowa Sulawesi Selatan segera di limpahkan ke kejaksaan untuk segera di sidangkan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu