Polres Gowa Amankan Jaringan Begal dan Curanmor

Polres Gowa mengamankan empat pelaku begal yang sering meresahkan warga Gowa dan Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS. Samola saat mengintrogasi para pelaku begal dan Curanmor di Mapolres Gowa/Rabu, 29 Januari 2020. Area lampiran

Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan raya atau begal. Mereka adalah RS 20 tahun, warga Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, RW 22 tahun, residivis yang saat ini berprofesi sebagai tukang duplikat kunci, warga BTN Minasa Indah Kecamatan Somba Kabupaten Gowa, AR pelaku Curas di Kabupaten Gowa dan S alias Cali pemilik busur yang baru saja bebas dari tahanan atas kasus Curas.

Mereka diamankan di Jalan Melati nomor 12 Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, pada Minggu 29 Januari 2020 lalu.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian, 2 unit handphone dan 9 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Para pelaku merupakan Residivis kasus curas di 20 TKP dan dominan di Makassar.

Selanjutnya dua bilah pisau yang digunakan mengancam korban saat melakukan Curas, tujuh buah anak panah, dua buah ketapel pelontar busur, satu bilah senjata penusuk jenis rencong aceh, satu buah senjata tajam jenis badik.

Penangkapan berawal saat Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari warga bahwa di TKP sering kali dijadikan lokasi transaksi Narkoba golongan 1 jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledaan dan introgasi, sebanyak tiga orang yang diamankan mengungkap bahwa lelaki RS merupakan pelaku Curas dan Curanmor yang sering beraksi diwilayah Kab Gowa dan Kota Makassar bersama AR.

"Lelaki AR juga menjelaskan bahwa aksi Curas dilakukan bersama. Kemudian pukul 04.30 wita tim bergerak menangkap AR di rumahnya BTN Green Cakra Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa bersama beberapa barang bukti," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat meberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Rabu 29 Januari 2020.

Hasil penangkapan dan pengembangan terhadap AR, selanjutnya lelaki S alias Calli ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk kejahatan.

Dari keterangan empat pelaku mengakui bahwa pada Januari 2020 melakukan Curas di Jalan Paccalayya Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang dilakukan AR dan mengambil 1 unit HandPhone Merk Vivo warna merah milik korban.

Selanjutnya Bulan Januari 2020 ditempat yang sama Riswandi bersama AR berhasil mengambil 1 Unit handphone milik korban.

Bulan Januari tahun 2020 kasus Curanmor di Jalan Sultan Alauddin III Lorong 8 Nomor 9 Kota Makassar pelaku RS bersama AA (DPO) berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban.

"Para pelaku merupakan Residivis kasus curas di 20 TKP dan dominan di Makassar. Antara satu pelaku dan pelaku lainnya saling terkait," ungkap Boy Samola.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta beberapa persangkaan lain. []

Berita terkait
Warga Gowa Tutup Paksa Tambang Ilegal
Sejumlah warga di Kabupaten Gowa Sulsel melakukan protes terhadap aktivitas tambanggalian C ilegal di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo.
Gowa Target Bebas Kusta Tahun 2030
Pemkab Gowa menargetkan tahun 2030 Gowa terbebas dari penyakit kusta.
Seorang Ayah Suruh Anaknya Edarkan Sabu di Gowa
Seorang pemuda di Gowa ditangkap polisi karena kedapatan menggedarkan narkoba. Saat di interogasi dirinya mengaku disuruh ayahnya menjual narkoba.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.