Dairi - Tiga tersangka penganiayaan terhadap seorang kakek renta berusia 81 tahun, Mangantar Sihite, warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditangkap Satuan Reskrim Polres Dairi.
Ketiganya, inisial SS, 54 tahun, penduduk Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang; JS, 46 tahun, penduduk Juma Sianak Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang; dan RS, 29 tahun, penduduk Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
RS adalah ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat di Dairi. SS dan JS merupakan anggotanya.
Ketiganya ditangkap dan ditahan dengan sangkaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu dipaparkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Rasly Turnip, dan Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh pada keterangan pers, Senin, 15 Februari 2021 di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.
Diuraikan, peristiwa penganiayaan dialami Mangantar Sihite pada 11 Januari 2021 pukul 21.00 WIB. Malam itu, korban yang berada di rumahnya, didatangi tersangka SS dan JS.
Kedua tersangka datang mengenderai mobil jenis Toyota Rush berwarna hitam, belakangan diketahui milik tersangka RS. Mangantar pun diminta naik ke mobil itu. Merasa mengenal mobil itu, dia pun ikut.
Kedua tersangka selanjutnya membawa Mangantar ke sebuah warung milik Hendro Sihombing, berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya. Di warung itu, RS telah menunggu.
“Sudah hebat kamu? Dekingmu si Poltak ya. Hajar," kata RS pada korban, ditindaklanjuti SS dan JS menganiaya Mangantar, mengakibatkan luka di bagian bibir, betis, dan pinggul.
Mangantar berhasil lolos dengan mendorong JS dan selanjutnya melarikan diri ke sebuah rumah didepan warung. Ketiga tersangka berusaha mengejar sembari melontarkan ancaman akan membunuh.
Menjadi energi positif. Ini juga pertanda bahwa kami tidak sendirian dalam upaya penegakan hukum
“Atas peristiwa yang dialami dan ketakutan atas ancaman akan dibunuh, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Parongil dan selanjutnya ditangani satuan Reskrim Polres Dairi," terang Kapolres.
Dalam perkara itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan menyita barang bukti diantaranya pakaian milik Mangantar serta kenderaan jenis Toyota Rush yang digunakan tersangka menjemputnya dari rumah.
Ferio Sano Ginting menyebut, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS pada Jumat, 12 Februari 2020, juga disita sebuah senjata tajam berupa samurai, dari dalam mobil. Sementara SS dan JS ditangkap lebih dahulu, pada Senin, 1 Februari 2020.
Motif penganiayaan kata Kapolres Dairi, ketiga tersangka tidak bersedia membeberkan saat diperiksa. Demikian halnya dengan Mangantar, juga tidak tahu motif yang mendasari kejadian penganiayaan yang dialaminya.
Papan Bunga
Pasca penangkapan ketiga tersangka yang diketahui merupakan ketua dan anggota salah satu LSM itu, kompleks Mapolres Dairi terlihat dijejeri papan bunga, ucapan selamat dan dukungan kepada Polres Dairi, dari para kepala desa dan tokoh masyarakat.
Papan bunga terlihat berderet kiri kanan Jalan SM Raja, persis di depan Mapolres. Kiriman bunga tersebut terlihat mulai terpasang sejak Sabtu, 13 Februri 2021.
Menanggapi kiriman bunga itu, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting menyebut berterima kasih atas apresiasi dan dukungan tokoh masyarakat maupun kepala desa.
“Menjadi energi positif. Ini juga pertanda bahwa kami tidak sendirian dalam upaya penegakan hukum, tetapi mendapat dukungan penuh dari masyarakat," sebut Ferio.
Kepada Dandim 0206/Dairi Letkol Arm Adietya Nurtono, yang turut hadir pada konfrensi pers itu, Kapolres juga menyampaikan ungkapan terima kasihnya karena memberi dukungan penuh dalam pemberantasan aksi premanisme maupun kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Dairi.[Robert]