Polres Cirebon Bekuk DPO Pengedar Obat Terlarang

Satuan narkoba Polres Cirebon meringkus pelaku pengedar obat tanpa izin. Begini modusnya.
Barang bukti pil Trihexyphenidyl yang disita polisi dari tersangka BA, (Foto: Yohanes V.F. Charles)

Cirebon - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cirebon berhasil menangkap BA ,22 tahun pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin resmi. BA sempat menjadi buronan selama beberapa hari dan ia ditangkap di rumahnya Blok Sinten RT 001 RW 007, Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon pada Rabu, 3 Juli 2019.

Penangkapan BA merupakan hasil pengembangan hasil pemeriksaan tersangka M.PRA yang sudah lebih dulu ditangkap polisi. Sebelumnya, M.PRA mengaku mendapatkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut dari tersangka BA.

Pada saat ditangkap polisi menemukan 55  butir pil Trihexyphenidyl di rumah BA. "Pada saat ditangkap, tersangka BA ini mengakui bahwa obat-obatan Trihexyphenidyl miliknya dan akan dijual kepada orang lain," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasubbag Humas Iptu Muhyidin, Kamis, 11 Juli 2019.

Polisi kemudian mengamakan BA beserta barang bukti 55  butir pil Trihexyphenidyl ,yang tunai sebesar Rp 595.000, satu buah handphone.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut. BA akan dijerat Pasal 196  jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

" Ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara," sebut Muhyidin. []

Untuk diketahui, Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat yang disebut anti parkinson juga dikenal sebagai benzhexol, Artane, dan trihex, adalah agen anti parkinson dari kelas antimuskarinik.

Obat ini digunakan untuk mengobati gejala-gejala akibat penyakit Parkinson. Selai itu juga dapat digunakan untuk mengurangi tremor dan gerakan-gerakan berkedut yang tidak dapat dikontrol yang dapat disebabkan oleh efek dari beberapa obat penenang.

Trihexyphenidyl bekerja pada sistem saraf dengan cara mengoreksi beberapa ketidakseimbangan kimia yang menyebabkan penyakit Parkinson. Jangan menggunakan obat ini secara sembarangan.

Efek samping ringan seperti mulut kering, sembelit, pandangan kabur, pusing, mual ringan atau gugup akan dialami oleh 30-50% pada semua pasien. Beberapa reaksi yang dapat ditimbulkan bersamaan dengan penggunaan obat ini adalah :

  • Gangguan sistem kekebalan: reaksi alergi.
  • Gangguan kejiwaan: Gugup, gelisah, keadaan bingung, delusi, halusinasi, insomnia, terutama pada orang tuadan pasien dengan arteriosklerosis. Perkembangan gangguan kejiwaan mungkin memerlukan penghentian pengobatan.
  • Euforia dapat terjadi. Ada laporan penyalahgunaan trihexyphenidyl karena sifat euforia dan halusinogennya.
  • Gangguan sistem saraf: Pusing.
  • Gangguan fungsi memori jangka pendek pernah dilaporkan.
  • Memburuknya myasthenia gravis dapat menyebabkan Gangguan mata: Dilatasi pupil dengan kehilangan kemampuan mata untuk mengatur lensa dan fotofobia(cenderung untuk tidak mau melihat cahaya yang terlalu terang), peningkatan tekanan intraokular (tekanan pada bola mata)
  • Gangguan jantung: Takikardia (irama jantung yang meningkat)
  • Gangguan pernapasan, toraks, dan mediastinum: Penurunan sekresi bronkial.
  • Gangguan saluran pencernaan: Mulut kering dengan kesulitan menelan, sembelit, mual, muntah.
  • Gangguan kulit dan jaringan subkutan: Pembilasan dan kekeringan pada kulit, muncul ruam kulit.
  • Gangguan ginjal dan urin: Retensi urin, kesulitan berkemih.
  • Gangguan umum: Haus, pireksia.

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.