Polres Brebes Ringkus 3 Pengedar Ribuan Uang Palsu dari Solo

Polres Brebes meringkus 3 pengedar uang palsu. Ketiganya membawa ribuan lembar uang palsu yang didapat dari Solo.
Polisi Brebes dan BI Tegal menunjukkan b‎arang bukti ribuan uang palsu yang diduga hendak diedarkan di wilayah Brebes, Kamis, 15 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Brebes ‎- Kepolisian Resort (Polres) Brebes, Jawa Tengah, menangkap tiga orang yang diduga pengedar uang palsu. Mereka membawa ribuan lembar uang palsu yang dipasok dari Solo serta hendak diedarkan ‎di wilayah Brebes dan sekitarnya.

Kepala Polres Brebes Ajun Komisaris Besar Polisi Gatot Yulianto mengungkapkan tiga tersangka, yakni Riharjo, Kustari, dan Slamet Riyadi. Mereka merupakan warga Cirebon, Jawa Barat. 

Bermula ketika anggota Polsek Songgom sedang melakukan patroli pada Jumat, 2 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi melihat ada mobil ‎Toyota Vios mencurigakan, sedang berhenti di tempat parkir sebuah minimarket di Desa Songgom Lor. Saat dicek, terdapat tiga orang di dalam mobil bernomor polisi B 8166 AD itu.

"‎Ketika ditanya, gelagatnya mencurigakan dan ketakutan sehingga dilakukan pemeriksaan bagasi dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu," kata Gatot saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Brebes, Kamis, 15 Oktober 2020. 

Menurut Gatot, jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak ‎4.973 lembar terbagi dalam lima bendel. Uang itu dibungkus plastik hitam dan ditaruh di kardus bekas air mineral. "Jumlah totalnya Rp 497 juta," ujar dia.

Ciri-cirinya, salah satunya adalah ditemukan tanda air yang tidak berpendar.

Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, uang itu dipasok dari Solo dan diduga hendak diedarkan di wilayah Brebes.

"Mereka bertiga hanya mengedarkan, bukan membuat‎. Setiap Rp 100 juta yang mau diedarkan mereka mendapat imbalan Rp 2,5 juta. Yang membuat siapa, jaringannya siapa, sudah berapa kali, nanti kami dalami. Ini masih pengembangan," ucapnya.

‎Gatot menambahkan ketiga tersangka dijerat ‎dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya15 tahun penjara," imbuh dia.

Salah satu tersangka, Riharjo mengaku hanya diminta untuk mengantarkan uang palsu tersebut ke pemesan.

"Saya cuma diminta pemiliknya untuk mengantarkan. Pemesannya bilangnya orang Semarang. Saya cuma nganterin, ketemuannya di Songgom. Baru satu kal ini," akunya. 

Baca juga: Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Turun 

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal Muhammad ‎Taufik Amrozy memastikan uang yang diamankan polisi merupakan uang palsu setelah dilakukan pengecekan. 

"Ciri-cirinya, salah satunya adalah ditemukan tanda air yang tidak berpendar. Kemudian kalau diraba tidak kasar. Kalau yang asli agak kasar. Ini tidak bisa disebut uang karena tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran," sebut dia.

Baca juga: 

‎Menurut Taufik, jumlah temuan uang palsu tersebut merupakan yang terbanyak dalam tiga tahun terakhir di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Pada 2018, jumlah uang palsu yang ditemukan sekitar 2.000 lembar. Kemudian tahun lalu, tercatat ada 5.246 lembar uang palsu yang ditemukan.

‎"Tahun ini sampai September, jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak‎ 981 lembar. Kami sudah senang sebenarnya karena menurun. Tapi ini ada temuan lagi uang palsu jumlahnya banyak. Makanya kami cukup kaget. Kami apresiasi Polres Brebes," imbuhnya. []

Berita terkait
Kronologi Tertangkapnya Wanita Pengedar Upal di Kulon Progo
Berikut kronologi lengkap terungkapnya kasus peredaran uang palsu wanita asal Purworejo di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo.
Pria di Makassar Beli Handphone Pakai Uang Palsu
Seorang pemuda di Makassar ditangkap polisi karena membeli HP menggunakan uang palsu.
Pengedar Uang Palsu di Tegal Nyambi Curi Motor
Empat orang pengedar uang palsu di Tegal berhasil diringkus polisi. Mereka sebelumnya diburu karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban