Polres Bogor Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Perempuan

Sat Reskrim Polres Bogor menangkap tiga pelaku human trafficking dengan korban belasan perempuan remaja.
Tiga pelaku human trafficking yang diamankan Sat Reskrim Polres Bogor. (Foto: Tagar/Humas Polres Bogor)

Bogor - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, Rabu 18 November 2020 menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan perdagangan anak dibawah umur atau trafficking yang beroperasi di sebuah villa di kawasan Cisarua, Puncak Bogor.

Ketiga pelaku yakni HI, laki-laki berusia 31 tahun ditangkap saat bertransaksi di villa tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap HI, pada yang hari yang sama polisi menangkap HA perempuan berusia 41 tahun dan AN laki-laki berusia 29 tahun di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan modus para pelaku yaitu menjanjikan kepada korban akan mempekerjakan mereka sebagai pembantu rumah tangga dengan menyediakan tempat penampungan sementara.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres Bogor bahwa di daerah puncak praktik perdagangan orang ada dengan tujuan eksploitasi seksual.

"Sat Reskrim yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapatkan para korban yang sedang dieksploitasi di sebuah villa di kawasan puncak," kata Roland di Bogor, Jumat, 20 November 2020.

Dari hasil penyelidikan diketahui sudah tahun para pelaku menjalankan kegiatan terlarang ini.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa, uang tunai kondom, mobil dan belasan unit handphone.

Sebanyak 14 remaja perempuan menjadi korban trafficking oleh ketiga pelaku. Korban yang rata-rata masih berusia remaja dan berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat telah diserahkan ke Dinas Sosial setempat.

"Korban sudah kita serahkan UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup Kabupaten Bogor untuk mendapatkan pembinaan," kata mantan Kapolres Cirebon Kota ini.

Baca juga: Korban Human Trafficking, 100 Orang ‘Terpanggang’, 9 Tewas Mengerikan

Baca juga: Tekan Human Trafficking, Djoss: Perluas Lapangan Kerja

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa, uang tunai kondom, mobil dan belasan unit handphone. Barang bukti ini bersama ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang No 21 Tahun 2007. "Dan juga kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Roland. []

Berita terkait
Tekan Human Trafficking, Djoss: Perluas Lapangan Kerja
"Lapangan kerja untuk menangani human trafficking, kita harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Sumut. Karena hanya dengan kesejahteraan inilah desakan-desakan untuk mengeksploitasi anak perempuan dan penjualan organ tubuh dapat dihindari," jelasnya.
Pengungsi Terancam Jadi Korban Trafficking dan Penyelundupan Manusia
Dari pantauan Komnas Perempuan di kamp pengungsian Rohingya di Aceh ditemukan kerentanan pengungsi menjadi korban sindikasi trafficking dan people smuggling.
Korban Human Trafficking, 100 Orang ‘Terpanggang’, 9 Tewas Mengerikan
Sekitar 100 orang diduga dimasukkan ke dalam truk trailer tertutup tanpa udara di lahan parkir Walmart, Texas, Amerika Serikat (AS) Minggu (23). Mereka merupakan korban tindak kejahatan Human Trafficking (perdagangan manusia).
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.