Pollycarpus Budihari Prijanto Meninggal Dunia karena Covid-19

Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19.
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. (Foto: Instagram/bazbagongzelphi)

Jakarta - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19. Ia mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani karantina selama 16 hari seusai terpapar virus corona (Covid-19).

Kabar kematian Pollycarpus dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. Ia yang baru mengetahui berita tersebut mengatakan rekan sesama politikusnya itu berpulang pada Sabtu sore, 17 Oktober 2020.

Namun begitu, ia mengaku belum bisa memastikan apakah Pollycarpus Budihari Prijanto meninggal dunia dalam keadaan positif Covid-19.

"Iya benar Pak Pollycarpus meninggal dunia. Saya dapat kabar baru jam 17.00 WIB dari teman dokter di RSPP. Beliau telah mendahului kita. Innalillahi wainna ilaihi rajiun," kata Badaruddin, dikutip Tagar pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

"Masalah Covid atau tidaknya, saya tidak tahu. Beritanya saya dapat dari teman yang istrinya sebagai dokter yang menangani Covid-19 di RSPP. Beliau dirawat di RSPP," ujar dia.

Badaruddin mengatakan, ia terakhir berkomunikasi dengan Pollycarpus saat sama-sama hadir di Rakernas Partai Berkarya di Surabaya, pada AGustus 2020 lalu. Ia meminta kepada semua pihak untuk mendoakan mendiang mantan pilot Garuda Indonesia itu diterima di sisi Tuhan.

"Beliau keluarga besar kami di Berkarya. Mohon doa semuanya semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan mohon maaf bila ada khilaf beliau. Beliau orang baik," kata Baddarudin.

PollycarpusKeterangan Pollycarpus Budihari Priyanto kepada wartawan terkait kejanggalan kasus yang menimpa dirinya, Rabu (29/8). (Foto: Tagar/Erian)

Pollycarpus Budihari Prijanto dikenal publik sebagai mantan pilot Garuda Indonesia yang pernah menjadi terpidana dalam perkara meninggalnya Munir pada 7 September 2004 silam. Saat itu, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2014. Ia kemudian dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu.

Setelah bebas, Pollycarpus sempar dikabarkan terjun ke kancah politik dengan bergabung bersama Partai Berkarya yang kala itu dipimpin Tommy Soeharto. Belakangan, berita tersebut dibantahnya. Ia mengaku bakal menekuni kembali kegiatan yang sesuai dengan kapasitasnya, yakni dunia penerbangan. []


Berita terkait
Gitaris Eddie Van Halen Meninggal Dunia dalam Usia 65 Tahun
Gitaris rock Eddie Van Halen meninggal dunia dalam usia 65 tahub setelah berjuang melawan penyakit kanker yang dideritanya.
Stroke, Dubber Pertama Doraemon Tomita Kosei Meninggal Dunia
Pengisi suara (dubber) pertama karakter animasi Doraemon, Tomita Kosei, dikabarkan telah meninggal dunia setelah menderita penyakit stroke.
Pollycarpus Bebas Murni
Pollycarpus bebas murni. “Masa status bebas bersyarat Pollycarpus telah berakhir hari ini,” kata Hardjani Pudji Astin.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.