Politisi PKS: UU Cipta Kerja Bisa Mengancam Lingkungan Hidup

Politisi PKS, Saadiah Uluputty menyoroti UU Cipt Kerja yang memunculkan pasal-pasal kontroversial soal lingkungan hidup.
Polisi dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty meminta pemerintah memberi perhatian serius untuk menurunkan angka kemiskinan pada wilayah yang selama ini merupakan kantong – kantong kemiskinan di Indonesia.(Foto: Tagar|Istimewa).

Jakarta - Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty menyoroti UU Cipta Kerja yang memunculkan pasal-pasal kontroversial soal lingkungan hidup disamping  isu ketenagakerjaan. Menurut anggota Komisi VII DPR itu, penghapusan pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pengubahan Pasal 20 UU Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran membuat Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup.

“Alih-alih menjamin kelestarian lingkungan, penghapusan dan penyesuaian beberapa pasal justru bertolak belakang. UU ini menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup”, ucap Saadiah di Jakarta, 10 Oktober 2020.

Ia menyebutkan, dalam pasal 25 UU Nomor  21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dengan tegas mengatur bahwa dalam hal kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang izin panas bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.

“Namun, pada BAB III Pasal 42 RUU Cipta Kerja, pasal di atas dihilangkan”, tutur Saadiah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2020. 

Menurut Saadiah, penghapusan pasal 25 UU Panas Bumi ini berpotensi akan menyebabkan perusakan lingkungan kawasan konservasi perairan. “Dampak penghapusan pasal ini, pelaku usaha kegiatan panas bumi tidak perlu mendapatkan izin terkait pemanfaatan kawasan tersebut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini akan mengancam keberadaan makhluk hidup yang ada di kawasan konservasi tersebut”, ucapnya. 

Soal serupa juga berkait dengan kewenangan inspeksi terhadap instalasi tenaga nuklir yang diatur dalam pasal 20 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam pasal 20 UU 10/1997, inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas, dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.

Dalam UU Cipta Kerja Bab III Pasal 44, kewenangan Badan Pengawas dihilangkan, kewenangan ditarik oleh Pemerintah pusat. Isi Bab III Pasal 44 menjadi : (1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah

Saadiah  menambahkan, pengubahan pasal 20 UU Ketenaganukliran dimana tugas badan pengawas tenaga nuklir diambil alih oleh pemerintah pusat, akan menyebabkan permasalahan serius terhadap keselamatan nuklir. "Ketidakjelasan institusi pelaksana kegiatan inspeksi tersebut di pemerintah pusat, serta kompetensi yang dimiliki, cukup rawan terjadinya kesalahan yang akan berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat," ucap politi Fraksi PKS itu []

Berita terkait
Jokowi: UU Cipta Kerja Percepat Transformasi Ekonomi
Presiden Jokowi menyebutkan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah mempercepat transformasi ekonomi.
Arteria Minta Said Iqbal Jelaskan UU Cipta Kerja Pada Buruh
Arteria Dahlan megimbau agar masyarakat tak perlu mempercayai berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi Tolak UU Cipta Kerja Terus Bergulir, Reformasi Terulang?
TM Luthfi Yazid menilai aksi penolakan mahasiswa dan buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan terus bergulir.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.