Jakarta - Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty menyoroti UU Cipta Kerja yang memunculkan pasal-pasal kontroversial soal lingkungan hidup disamping isu ketenagakerjaan. Menurut anggota Komisi VII DPR itu, penghapusan pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pengubahan Pasal 20 UU Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran membuat Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup.
“Alih-alih menjamin kelestarian lingkungan, penghapusan dan penyesuaian beberapa pasal justru bertolak belakang. UU ini menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup”, ucap Saadiah di Jakarta, 10 Oktober 2020.
Ia menyebutkan, dalam pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dengan tegas mengatur bahwa dalam hal kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang izin panas bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
“Namun, pada BAB III Pasal 42 RUU Cipta Kerja, pasal di atas dihilangkan”, tutur Saadiah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Menurut Saadiah, penghapusan pasal 25 UU Panas Bumi ini berpotensi akan menyebabkan perusakan lingkungan kawasan konservasi perairan. “Dampak penghapusan pasal ini, pelaku usaha kegiatan panas bumi tidak perlu mendapatkan izin terkait pemanfaatan kawasan tersebut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini akan mengancam keberadaan makhluk hidup yang ada di kawasan konservasi tersebut”, ucapnya.
Soal serupa juga berkait dengan kewenangan inspeksi terhadap instalasi tenaga nuklir yang diatur dalam pasal 20 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam pasal 20 UU 10/1997, inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas, dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
Dalam UU Cipta Kerja Bab III Pasal 44, kewenangan Badan Pengawas dihilangkan, kewenangan ditarik oleh Pemerintah pusat. Isi Bab III Pasal 44 menjadi : (1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
Saadiah menambahkan, pengubahan pasal 20 UU Ketenaganukliran dimana tugas badan pengawas tenaga nuklir diambil alih oleh pemerintah pusat, akan menyebabkan permasalahan serius terhadap keselamatan nuklir. "Ketidakjelasan institusi pelaksana kegiatan inspeksi tersebut di pemerintah pusat, serta kompetensi yang dimiliki, cukup rawan terjadinya kesalahan yang akan berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat," ucap politi Fraksi PKS itu []
- Baca Juga: Pemerintah: Izin Amdal Tetap Ada dalam UU Cipta Kerja
- CORE: Ada Poin yang Merangsang Investor di UU Cipta Kerja