Jakarta - Politisi Partai NasDem, M Farhan mengatakan pihaknya di Komisi I DPR RI telah melakukan penyelidikan terkait keberadaan warga negara Jerman di Markas Front Pembela Islam ( FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Farhan menegaskan, orang itu bukanlah diplomat, melainkan pegawai BND atau 'Bundesnachrichtendienst' atau badan intelijen Jerman, bernama bernama Suzanne Hall.
Suzanne Hall ini bukan pula pegawai pemerintah yang tercatat di Kementerian Luar Negeri Jerman, dia tercatat sebagai pegawai di B.N.D atau Badan Intelijen Jerman
"Ternyata ketika dilakukan penyelidikan ke beberapa sumber kita di Berlin langsung, si Suzanne Hall ini bukan pula pegawai pemerintah yang tercatat di Kementerian Luar Negeri Jerman, dia tercatat sebagai pegawai di B.N.D atau Badan Intelijen Jerman," kata Farhan saat diskusi Teka-teki Telik Sandi di Markas FPI, Minggu, 27 Desember 2020.
Farhan berpendapat, apa yang dilakukan Kedutaan Jerman adalah sebuah pelanggaran berat. Dia mengatakan, Duta besar Jerman sudah dipanggil Menteri Luar Negeri dan diberi teguran khusus atas kunjungan itu.
"Bahkan dipaksa 'untuk memberikan pernyataan bahwa kedutaan besar Jerman tidak ada hubungannya dengan FPI tidak akan ikut campur pada masalah menyangkut masalah hukum FPI dan orang Jerman tersebut sudah dikembalikan',” tutur Farhan.
Lebih lanjut, kata dia, Komisi I DPR juga mendesak yang bersangkutan dipersona non gratakan.
Dia menegaskan, alasan yang disampaikan atas kehadiran di markas FPI untuk mencari tahu terkait aksi demo 1812 adalah sebuah alasan tak mendasar.
"Itu namanya alasan kaleng-kaleng, itu sama aja dengan begini saya masuk ke rumah seorang gadis ketika digerebek saya cuman bilang enggak saya cuma mau pinjam garam begitu. Karena sebetulnya mereka bisa mencari tahu hal itu kepada kepolisian karena kan kepolisian punya cabang khusus untuk ngurusin kedubes-kedubes ini," kata dia.
Yang paling menarik untuk ditelusuri, kata Farhan, yakni mengapa warga negara Jerman yang bukan seorang diplomat bisa menggunakan mobil corps diplomatik yang berarti official government atau difasilitasi pemerintahan Jerman.
- Baca juga: Klarifikasi Kemenlu Soal Kedubes Jerman Datangi Markas FPI
- Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Tegaskan Secara Hukum FPI Tak Ada
"Orang ini tidak bisa di persona non gratakan karena bukan diplomat tapi, harusnya masuk cekal. Kita lagi tunggu kenapa tidak ada pengumuman cekal dari orang ini atau sudah masuk blacklist saya enggak tahu," ucap Farhan.[]