Semarang - Kisruh hubungan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Mohamad Jumadi sudah sampai di Polda Jawa Tengah. Pihak Dedy Yon melaporkan Wakil Wali Kota Tegal dengan sejumlah tuduhan tindak pidana.
Wali Kota Tegal melalui Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK) telah mengadukan Jumadi ke polisi belum lama ini. Deputi Advokasi dan Perlindungan Hukum GNPK, Basri Budi Utomo membenarkan pengaduan yang disampaikan pihaknya setelah mendapat kuasa langsung dari Dedy Yon.
"Yang bersangkutan (Jumadi) sudah kami adukan ke Polda Jawa Tengah, Rabu kemarin," kata Basri saat dihubungi Tagar, Kamis malam, 25 Februari 2021.
Menurut Basri, ada sejumlah pasal tindak pidana yang bisa dijeratkan polisi terhadap Jumadi. Di antaranya pencemaran nama baik, pengaduan atau pelaporan palsu, hingga penghasutan.
"Tuduhannya ada lima, lima pasal itu bisa diterapin, mudah-mudahan ambil pasal yang paling lama tahanannya. Penghasutan, orang dihasut, diprovokasi untuk lakukan penggeledahan, pasal 160. Kemudian ada pasal 310, 310 ayat 1, 309, 317 dan 318," beber dia.
Penghasutan, orang dihasut, diprovokasi untuk lakukan penggeledahan, pasal 160. Kemudian ada pasal 310, 310 ayat 1, 309, 317 dan 318,
Sebelumnya, saat Dedy Yon melakukan kunjungan kerja di Jakarta, 9 Februari 2021, digerebek sejumlah orang yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka menduga Dedy mengonsumsi narkoba di kamar hotel tempatnya menginap.
Dalam penggeledahan itu tidak ditemukan satu barang pun yang terkait dengan narkoba. Bahkan hasil tes urine terhadap Dedy hasilnya juga negatif.
Dari konfirmasi Dedy ke polisi yang melakukan penggeledahan didapat dua versi cerita. Kompol D mengaku penggeledahan atas dasar laporan seorang wanita yang disebut bekas pacar Dedy bernama Bella.
Sedangkan anak buahnya, AKP S menyatakan dirinya mendapat informasi Dedy pakai narkoba dari Wakil Bupati Tegal Mohamad Jumadi.
"Jadi ada dua cerita, kacau itu. Mereka tidak sadar, dengan dua cerita modus itu, jelas ada yang merencanakan (fitnah)," imbuh dia.
Baca juga:
- PDIP vs FPI, Rivalitas Nasionalis - Sekuler dan Religius - Islamis
- Kisruh Ketua BPD dan Kepala Desa di Wonosobo
- Cara Ahok Marah kepada Rekan-rekannya di PDI Perjuangan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Wihastono membenarkan adanya laporan dari Wali Kota Tegal Dedy Yon ke pihaknya. Pelaporan itu masih bersifat pengaduan.
"Ya, lagi pengaduan," ujarnya dihubungi wartawan.
Hingga Sabtu, 27 Februari 2021, belum ada jawaban dari Wakil Wali Kota Tegal atas tudingan pihak Dedy maupun pelaporan di Polda Jawa Tengah. Dihubungi via pesan WhatsApp, Jumadi tidak merespons. []