Polisikan Ketua DPRD DKI, Polda Selidiki Laporan Mantan Sekda Riau

Polisikan Ketua DPRD DKI, Polda selidiki laporan mantan Sekda Riau. “Kita akan minta klarifikasi siapa pelapornya kemudian saksi, nanti kita akan minta juga barang bukti yang dia punya," kata Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta, (Tagar 8/5/2018) - Laporan yang dilayangkan oleh Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Zaini Ismail atas dugaan penggelapan dan penipuan terhadap terlapor Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi masih diselidiki pihak kepolisian.

"Kita menerima laporan dan kita lakukan penyelidikan kembali. Itu sudah Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).

Dalam proses penyelidikan tersebut, kata Argo, pihaknya akan memintai klarifikasi dari pelapor dan saksi.

"Penyelidikan kita akan minta klarifikasi siapa pelapornya kemudian saksi lain, apa sih yang dilaporkan nanti kita akan minta juga barbuk (barang bukti) yang dia punya," ucap dia.

Untuk jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap pelapor Zaini, Argo menyebutkan pihaknya belum mengagendakan jadwal pemeriksaan. "Iya nanti secara bertahap ada. Kita klarifikasi dulu. Ya kita tunggu aja ya," ujarnya.

Sebelumnya dugaan penggelapan dan penipuan, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail membuat laporan dengan terlapor Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi pada 30 April 2018.

William Albert Zai, kuasa hukum Zaini menyebutkan,  korban Zain dijanjikan oleh terlapor (Prasetyo Edi) untuk menjadikan korban sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau dan atau mempertahankan posisi korban sebagai Sekda  Provinsi Riau sekira tahun  2014.

Perjanjian itu, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014.

Selanjutnya terlapor meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk proses pengurusan administrasi. Lalu karena korban percaya, kemudian menyerahkan uang tunai secara bertahap kepada terlapor hingga mencapai sebesar Rp 3.250.000.000 miliar.

Seiring berjalannya waktu terlapor tidak menepati janjinya dan korban justru dinonaktifkan sebagai Sekda Provinsi Riau. (ron)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.