Polisi Usut Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift,

Pelaku menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank gift dan membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban. Kepolisian juga sudah menetapkan seorang berinisial PAN (28 tahun) sebagai tersangka.

"Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Oktober 2021.

Sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,28 miliar. Agar kerugian akibat penipuan ini tak terulang, Bismo mengimbau masyarakat agar mewaspadai jika ada tawaran dengan keuntungannya di atas dari 5-6 persen.




Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.




"PAN melakukan modusnya ini sejak 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan," kata Bismo.

Bismo mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program untuk meyakinkan para korbannya dan menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

"PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Memang ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat. Ketika ingin mencairkan juga tidak bisa," ungkap Bimo

Akibat perbuatannya, PAN dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. []

Baca Juga








Berita terkait
5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Anak Muda
Karena perkembangan teknologi, kini investasi semakin mudah dan dapat dilakukan kapan saja, terutama sejak usia muda untuk persiapan masa depan.
5 Tips Agar Terhindar dari Investasi Ilegal
Minimnya literasi keuangan membuat masyarakat mudah tergiur dan akhirnya terjerumus ke dalam investasi gadungan.
5 Alasan Memulai Investasi Emas Sekarang
Anda dapat melihat kenaikan harga emas yang tajam, walaupun setiap kali ada turbulensi di pasarnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.