Jakarta - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengaku pernyataan yang ia sampaikan saat diwawancara oleh pakar hukum tata negara Refly Harun adalah untuk menunjukkan bukti nyata kepeduliannya terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut pria yang biasa disapa Gus Nur ini, NU yang sekarang berbeda dengan yang dulu. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Gus Nur mengaku motif dia menyampaikan dan mengunggah pernyataannya yang menimbulkan kebencian karena peduli terhadap NU," kata Awi.
Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Awi mengatakan, terkait kasus Gus Nur, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa. Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri di kediamannya, Pakis Malang Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober usai dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Pertikaian ini bermula ketika Gus Nur muncul dalam video di YouTube MUNJIAT Channel pada dan mengatakan bahwa NU seperti bus yang pengemudinya sedang mabuk, video ini diunggah pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca juga : Video Gus Nur Viral, Polri: Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.
Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh, mengatakan pihaknya mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. "Kita laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," katanya.
Dan sejak Minggu 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan. []