Polisi Ungkap Kasus Lain Terkait Pembunuhan di NTT

Saat mengungkap kasus pembunuhan, Polisi di Malaka NTT mengungkap kasus lain, yakni pencurian dan penadah barang hasil mencuri.
Kakek di Malaka, NTT diduga tewas dibunuh karena ada bekas luka bacok di sekitar leher. (Foto: Tagar/Yos Syukur)

Kupang - Kepolisian Resor Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus lain ketika mendalami kasus pembunuhan Rofinus Iku 75 tahun, warga Dusun Uarau, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Kasus lain tersebut yakni, pencurian ternak dan penadah barang curian.

Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Albertus Neno, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yusuf, mengatakan pelaku Ferdi Tesan, 49 tahun membunuh Rofinus karena dituduh hendak mencuri sapi milik korban.

Dua kasus lainnya yaitu pencurian ternak dan penadah barang curian.

"Tuduhan korban terhadap pelaku itu ternyata benar. Hal ini terungkap setelah polisi mengembangkan kasus ini," kata Yusuf ketika dikonfirmasi Tagar melalui pesan WhatsApp, Kamis, 27 Januari 2020.

Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka, polisi berhasil mengungkap dua kasus lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Rofinus.

"Dua kasus lainnya yaitu pencurian ternak dan penadah barang curian," ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, untuk kasus pencurian, polisi mengamankan dua orang rekan tersangka yaitu ARF, 53 tahun, warga Talulik, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur dan YSB, 56 tahun, warga Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pencurian sapi.

Dikatakannya, dari keterangan ketiga tersangka polisi akhirnya mengungkap penadah sapi curian tersebut. "Polisi juga menangkap dan menahan serta menetapkan FO, 54 tahun warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat sebagai tersangka," ungkap dia.

Yusuf mebambahkan, berkas kasus Ferdi Tesan, 49 tahun sebagai pelaku pembunuhan sudah lengkap dan tersangka telah ditipkan ke Rutan Atambua, sedangkan ARF, YSB dan FO masih ditahanan di Mapolres Malaka untuk menjalankan penyidikan guna melengkapi berkas.

"Tersangka kasus pembunuhan dikenakan pasal tunggal yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun sedangkan tersangka kasus pencurian sapi dikenakan pasal ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan tersangka kasus pertolongan jahat atau penadahan dikenakan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun," tegas Yusuf.

Sebelumnya, Rofinus Iku 75 tahun, warga Dusun Uarau, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tewas mengenaskan di hutan. Kakek tersebut diduga dibunuh lantaran ada bekas luka bacok di lehernya. []

Berita terkait
Dituduh Mencuri, Kakek di Malaka NTT Tewas Dibacok
Karena dituduh hendak mencuri sapi, seorang kakek di Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas dibacok.
Anak SD di Malaka NTT Lompat dari Mobil Penculik
Seorang anak SD bernama Simao Usfinit, 7 tahun, nyaris menjadi korban penculikkan di Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka, NTT.
Kakek di Malaka NTT Tewas Dibacok di Hutan
Kakek di Malaka tewas dengan luka bacok di leher dan tangan di hutan Wekamanasa, Desa Babulu, Kobalima. Korban diduga dibunuh
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.