Polisi Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus kebakaran Kejaksaan Agung naik penyidikan.
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (foto: Humas Masbes Polri).

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ujar Kabareskrim Listyo Sigit di Markas Besar Polri, Kamis, 17 September 2020.

Diduga karena nyala api terbuka.

Selanjutnya, Listyo mengungkapkan sumber api dari peristiwa kebakaran tersebut. Dia menjelaskan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah mengecek rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Kebakaran Kejagung, Kabareskrim: Karena Nyala Api Terbuka

"Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucapnya.

Listyo menerangkan, api berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6 dan menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Kemudian, si jago merah merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum.

Sementara, di lantai 6 sedang dilakukan renovasi ruangan. Dia mencatat, sejak pukul 11.30-17.30 WIB, terdapat beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut.

Baca juga: Kabareskrim Listyo: Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana

Menurutnya, saat api mulai berkobar, beberapa pekerja yang berada di sana telah mencoba memadamkannya. Namun, usaha tersebut sia-sia lantaran peralatan pemadaman di lantai 6 Kejagung kurang mendukung. Listyo memastikan, keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi.

Polisi telah mempersangkakan perkara ini dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dan Pasal 188 KUHP. Listyo menegaskan, pihaknya dan Kejagung akan transparan menuntaskan kasus kebakaran di markas Korps Adhyaksa.

Diketahui, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga si jago merah berhasil dipadamkan pada Minggu pagi, 23 Agustus 2020. []

Berita terkait
Kebakaran Kejagung Berpotensi Hilangkan Jejak Perkara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun nilai kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berpotensi hilangkan jejak perkara
Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Pejabat dan OB
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa sedikitnya 105 saksi dalam penyelidikan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Benarkah Kebakaran Kejagung Terkait 6 Proyek Kakap?
Tigor Sitorus menduga kebakaran di Kejagung RI pada Sabtu, 22 Agustus 2020. berkaitan dengan 6 paket proyek besar yang digarap Korps Adhyaksa.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.