Polisi Tindak Tegas Warga Indramayu Tak Pakai Masker

Sanksi tegas berupa ancaman tahanan atau penjara menanti warga Kabupaten Indramayu, Jabar, yang melawan pada operasi yustisi protokol kesehatan
Warga yang terjaring Operasi Yustisi di Indramayu, Jabar (Foto: Tagar/Charles).

Indramayu - Sanksi tegas berupa ancaman tahanan atau penjara menanti warga yang melakukan perlawanan kepada petugas saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Warga yang melawan apalagi menyerang akan dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yakni KUHP, UU Kekarantinaan dan UU Kesehatan RI.

Pernyataan itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, saat memimpin apel persiapan Operasi Yustisi, 15 September 2020. Apel diikuti seluruh personel Polres, anggota Kodim 0616/Indramayu dan Satuan Polisi PP Indramayu. Usai apel, seluruh petugas gabungan tersebut menyebar di lima titik operasi. "Operasi kali ini juga dilaksanakan serempak seluruh jajaran polsek se-Polres Indramayu," kata Suhermanto.

Terkait dengan sanksi, Suhermanto menjelaskan Operasi Yustisi protokol kesehatan kali ini baru pada tahap mempertegas soal penggunaan masker. Namun jika pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. "Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Perpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup. Ada tahap berikutnya yakni penindakan misalnya kerja sosial atau sampai pada tindakan hukum dengan ancaman penjara," ujar dia.

Hasil pantauan di lapangan, operasi yustisi protokol kesehatan di kota Indramayu banyak menjaring warga yang tidak memakai masker. Setelah diperingatkan, warga lalu didata dan diberi masker oleh petugas. Berdasarkan pengakuan warga yang terjaring operasi rata-rata mereka mengaku lupa untuk membawa masker ketika keluar rumah. "Butuh usaha terus menerus agar warga sadar pentingnya menggunakan masker. Prinsipnya, kami bertekad menekan penyebaran covid-19 di Indramayu," kata mantan Kapolres Cirebon ini.

Dia berharap kepada masyarakat untuk dapat bisa menjalankan protokol kesehatan berupa 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Kami berharap ada tidak adanya kegiatan semacam ini masyarakat bisa sadar akan penggunaan masker untuk menjaga kesehatannya ditengah pandemi seperti ini," kata Suhermanto. []

Berita terkait
Di Indramayu Warga Tak Pakai Masker KTP Disita
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Indramayu saat ini masih sanksi sosial dan penyitaan kartu identitas diri berupa KTP atau SIM
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.