Polisi Tetapkan Pengemudi Bus Pariwisata Tersangka

Polisi tetapkan pengemudi bus pariwisata tersangka. Sementara terkait perusahaan atau PO bus pariwisata itu, polisi belum dapat menetapkan status.
KORBAN SELAMAT KECELAKAAN MAUT TANJAKAN EMEN: Supriyono (58) salah satu korban selamat kecelakaan maut bis pariwisata di tanjakan Emen, Subang mendapat perawatan medis di RSUD Tangerang Selatan, Banten, Minggu (11/2). Sebanyak 18 orang korban selamat kecelakaan maut tersebut dirujuk dan mendapat perawatan di RSUD Tangerang Selatan. (Foto: Ant/Muhammad Iqbal).

Jakarta, (Tagar 13/2) - Mabes Polri menyebutkan, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap pengemudi bus pariwisata yang terguling di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (10/2).

"Itu sopir sudah jadikan tersangka. Perusahaan (PO Bus) mungkin dalam satu dua hari ini diperiksa. Tapi saya belum dapat informasi hari ini, kemarin cek ke Sakorlantas mengatakan bahwa segera diminta keterangan karena itu penting di mana perusahaan juga ikut bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (13/2).

Namun demikian ia mengatakan, pihaknya belum juga dapat menetapkan tersangka lain terkait kasus tersebut. Terkait PO bus pariwisata itu, polisi belum dapat menetapkan status.

"Lihat dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan seperti apa kita tidak bisa berandai-andai, apakah dia bisa jadi tersangka atau tidak," kata dia.

Sebagai informasi bus pariwisata terguling di Tanjakan Emen, Subang, Sabtu (10/2) pukul 17.00 WIB. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan bus berplat nomor F 7959 AA yang terbalik dan kendaraan roda dua yang tertabrak bus tersebut, dan sedikitnya menelan korban jiwa sebanyak 27 orang. (ron)

Berita terkait