Ditetapkan Tersangka, Firza Ajukan Gugatan

Azis Yanuar, pengacara Firza, menyesalkan penyidik yang meningkatkan status hukum Firza menjadi tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi.
Firza Husein. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 17/5/2017) – Azis Yanuar, pengacara Firza Husein, menyesalkan langkah penyidik meningkatkan status hukum Firza dari saksi menjadi tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi. Menurutnya, penyidik seharusnya memeriksa yang mengunggah dan merekayasa tuduhan penyebaran aksi pornografi tersebut.

“Menurut saya itu tidak sulit dibandingkan menetapkan tersangka (Firza) yang sebenarnya korban,” kata Azis di Jakarta, Selasa (16/5) malam.

Azis yang turut mendampingi pemeriksaan Firza Husein di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, lantaran ditetapkan sebagai tersangka, kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait karena proses penyidikan yang dilakukan menimbulkan "tanda tanya".

Alasan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut dikarenakan penyidik kepolisian belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi tersebut.

Azis menilai, penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya tidak akan kesulitan untuk menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. “Kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu,” ujarnya. (yps/ant)

Berita terkait
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara