Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMP Tersangka Klitih

Polisi menetapkan dua pelajar SMP tersangka kasus pembacokan. Keduanya terancam hukuma penjara 9 tahun, namun dihukum sesuai peradilan anak.
Kapolsek Gondomanan Komisaris Polisi Purwanto (kanan) saat menunjukan barang bukti pedang yang digunakan pelaku pembacokan. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Polisi menetapkan dua pelajar SMP tersangka kasus pembacokan terhadap Mohammad Angga Tripranata 18 tahun, pelajar SMA, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dua tersangka berinisial RK 15 tahun, warga Semaki Kulon sebagai eksekutor dan RD 14 tahun, warga Rejowinangun, Yogyakarta sebagai joki dalam kasus tersebut.

"Saat ini RK warga Semaki Kulon sebagai eksekutor dan jokinya RD warga Rejowinangun sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Inspektur Polisi Satu Basungkawa saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2019.

Penetapan kepada dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang disita dari tangan pelaku pembacokan. Barang tersebut yang menjadi bukti kuat untuk menetapkan siapa pelaku pembacokan. Hal itu juga didukung dari hasil gelar perkara yang mengarah kepada dua pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) (2) KUHP Subsidair Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (1) (2) KUHP Jo 55 KUHP Atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Karena ini masuk ke dalam Undang-undang darurat, pelaku diancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Namun dihukum sesuai peradilan anak, karena masih di bawah umur," katanya.

Aksi klitih atau pembacokan terjadi di Jalan Ireda Gondomanan, Kota Yogyakarta, Minggu, 1 Desember 2019 pukul 02.30 WIB. Korban atas nama Mohammad Angga Tripranata 18 tahun, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengalami luka di bagian pergelangan tangan kiri.

Pelaku diancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Hasil penyelidikan, Polsek Gondomanan bersama Polresta Yogyakarta menangkap 12 pelajar yang terlibat. Dua di antaranya berinisial RK 15 tahun dan RD 14 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi aksi klitih ini, sebelum melakukan pembacokan, RK dan RD bersama teman-temanya sedang nongkrong di SPBU Giwangan Yogyakarta. Ke-12 pelajar itu berkeliaran di jalan dan berkeliling dengan sepeda motor melintas bilangan Jalan Brigjen Katamso. Di saat bersamaan mereka berpapasan dengan korban.

Mendapati mangsa, mereka mengejar korban dan menendangnya. Korban juga dibacok dengan pedang mengenai pergelangan tangan kiri. Korban terus memacu kendaraan sampai depan Polsek Umbulharjo terjatuh. 

Sementara pelaku melarikan diri ke arah Timur. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito untuk penanganan medis. "Korban masih bisa diajak berkomunikasi. Sehingga mempermudah penyelidikan untuk menangkap para pelaku," ucap Sutikno.

Lebih lanjut, mendapati informasi tersebut, Polsek Gondomanan di-backup Polresta Yogyakarta langsung memburu pelaku. Pukul 04:00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang pelajar yang merupakan bagian dari komplotan 12 pelajar tersebut di wilayah Rejowinangun, Yogyakarta. 

"Ungkap kasus ini hasil pengembangan dari dua pelajar yang diamankan terlebih dahulu dan membeberkan pelaku pembacokan," kata dia.

Belum ada 24 jam, tim berhasil mengamankan kedua pelaku utama pembacokan di Banguntapan di rumah temannya pukul 07:00 WIB berikut teman-temannya. Sedangkan pedang yang digunakan untuk membacok berada di rumah RK. "Para pelaku masih duduk di bangku SMP," katanya.

Sementara itu, menurut tersangka RK mengaku, pembacokan tersebut bermula pelaku dan teman-temannya saling ejek dengan kelompok lain. Karena memanas, mereka saling kejar-kejaran. 

Sebelum tiba di lokasi kejadian, mereka berpencar. Namun pelaku mengira korban belok kiri, pelaku mengejar hingga akhirnya membacok korban. "Salah sasaran. Membacok orang lain," kata RK kepada wartawan. []

Baca Juga:


Berita terkait
Polisi Tangkap 12 Pelajar Usai Bacok Orang di Jogja
Aksi klitih kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini para pelaku masih pelajar SMP, sedangkan korban usia SMA. Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap.
Polisi Buru Teror Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta
Aksi teror pecah kaca mobil terjadi di Yogyakarta. Polisi terus memburu pelaku yang berjumlah sekitar tiga orang.
Pria Sragen Sebar Video Porno Selingkuhan di Medsos
Pria asal Sragen, Jawa Tengah menyebarkan konten video porno selingkuhan yang warga Sleman. Pelaku melakukannya untuk memoroti uang korban.