Polisi Temukan Pil Stelosi di Rumah Tersangka Klitih

Polisi menemukan pil stelosi di rumah tersangka teror klitih. Polisi menduga tersangka nekat melakukan aksinya karena terpegaruh obat tersebut.
Salah satu pelaku teror kiltih saat dibawa ke Polsek Ngaglik, Sleman. Selain pedang, polisi menemukan pil di rumah pekaku. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaglik, Sleman mengamankan dua orang pemuda inisial ND 24 tahun, warga Ngaglik dan RP 21 tahun, warga Ngempak, Sleman. Keduanya meneror pengendara dengan senjata tajam jenis pedang di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat digeledah, polisi juga temukan 70 butir pil stelosi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaglik Inspektur Satu Polisi Budi Karyanto mengungkapkan setelah mengamankan dua pelaku, kasus tersebut langsung dikembangkan oleh tim dan mencari motif dari aksi teror.

Tim menyambangi rumah dua pelaku, dari hasil pengeledahan di rumah ND ditemukan 70 butir pil stelosi. Tak hanya itu, pil lain yang berhasil diamankan yaitu 9 butir pil hexymer, dan 4 butir pil alprazolam. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan.

"Saat digeledah, tim menemukan barang tersebut (pil). Orang tua pelaku mengaku pil-pil itu hasil resep dari dokter," kata Iptu Budi Karyanto kepada wartawan di Mapolsek Ngaglik, Rabu, 4 Desember 2019.

Jadi ND juga mengonsumsi obat-obatan.

Kepada petugas, ND mengaku butiran pil yang ditemukan di rumahnya memang miliknya. Pil itu dia gunakan karena ND mengidap penyakit. Namun polisi tidak mempercayainya begitu saja. "Jadi ND juga mengonsumsi obat-obatan. Kalau pun resep, masa sebanyak itu. Jadi kami tetap selidiki kasusnya," katanya.

Menurut Budi, aksi teror yang dilakukan ND diduga besar kemungkinan memang terpengaruh oleh obat-obatan itu. Sehingga perbuatanya tidak dapat dibenarkan.

Sementara itu, kedua pelaku diamankan karena ketahuan warga sedang mengancam pengendara motor dengan senjata tajam jenis pedang. Warga yang emosi kemudian menangkap dan menghajar pelaku di lokasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Desember 2019. Saat itu ND dan RP berencana keluar membeli rokok di warung menggunakan sepeda motor merk Honda Beat pukul 22:15 WIB.

Mereka mengaku akan melintas di Dusun Lojajar, Ngaglik, Sleman, ND melihat sekelompok remaja sedang bergerombol. Selang setelahnya, sekelompok pengendara lain melintas di sampingnya. Kemudian pelaku membuntuti kelompok tersebut.

Setelah masuk di Dusun Lojajar, pelaku memepet pengendara yang diduga klitih. Bahkan, pelaku juga sudah membawa sebuah pedang untuk menakut-nakuti korbannya. Pedang tersebut diseret-seret ke arah aspal dan juga digunakan untuk melindungi diri dari serangan kelompok lain.

Namun, aksi teror tersebut malah berdampak kepada pelaku. Korban yang diteror meneriaki begal. Sehingga menyita perhatian warga sekitar. Pelaku sempat lari namun nahas motor yang mereka kendarai malah terjatuh.

Setelah diburu warga, ND langsung tertangkap warga karena kalah cepat lari dan sempat dihakimi massa, sementara RP kabur dan bersembunyi di sawah. Selang satu jam kemudian, RP keluar dari tempat persembunyiannya dan diketahui warga. Alhasil RP pun dimassa. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Ngaglik, Sleman.

Hasil penyelidikan, polisi sudah menetapkan ND sebagai tersangka teror klitih. Sementara RP yang berperan sebagai joki dilepas karena masih sebatas saksi.

"RP dilepas masih sebatas saksi. Karena ini belum ada korban. Kasus ini masuk ke dalam Undang-undang Darurat karena ada senjata tajam yang digunakan ND," kata Kapolsek Ngaglik Komisaris Polisi Ali Mas'ud.

Atas kasus tersebut, ND dijerat Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Niat Basmi Klitih, Warga Sleman ini Tersangka Klitih
Dua pemuda asal Sleman beralasan ingin membasmi klitih. Namun aksinya yang membawa pedang dianggap teror oleh warga. Mereka pun ditangkap polisi.
Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMP Tersangka Klitih
Polisi menetapkan dua pelajar SMP tersangka kasus pembacokan. Keduanya terancam hukuma penjara 9 tahun, namun dihukum sesuai peradilan anak.
Polisi Tangkap 12 Pelajar Usai Bacok Orang di Jogja
Aksi klitih kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini para pelaku masih pelajar SMP, sedangkan korban usia SMA. Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina