Polisi Tembak Residivis Perampas HP Wartawan Medan

Seorang residivis di Kota Medan, Sumatera Utara, terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan saat akan diringkus.
Pelaku ketika di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - AIS alias Agung, 26 tahun, warga Jalan Armada, Kota Medan, Sumatera Utara, terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan saat akan diringkus. AIS ditangkap karena menjambret handphone atau HP milik seorang wartawan.

Dalam aksinya AIS tidak sendirian saat merampas ponsel milik Nur Aprilliana boru Sitorus, 23 tahun, warga Jalan Murni, Gang Setia Kawan, Nomor 20 Tanjung Rejo, Kota Medan. Seorang rekannya masih diburu polisi.

Kepala Unit Reskim Polsek Medan Kota, Inspektur Satu Ainul Yaqin menyebut, anggotanya terpaksa melepaskan tembakan terukur terhadap AIS. Tersangka dan rekannya beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada Sabtu, 4 April 2020.

Kata dia, petugas bergerak berdasarkan laporan, dan melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi maupun rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi kejadian.

Pelaku juga residivis kasus pemerasan dan pengancaman

"Kemudian kami tetapkan AIS sebagai tersangka. Dia melakukan aksi bersama satu rekannya, berinisial SD. Tersangka AIS melakukan perlawanan ketika ditangkap, terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur. Sedangkan temannya ditetapkan sebagai DPO," terang Ainul, Senin, 6 Juli 2020.

Jambret Ponsel WartawanPelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian di Medan, Sumut. (Foto: Tagar/Istimewa)

Ke dua tersangka melakukan aksi jambret mengendarai sepeda motor Yamaha Vino. AIS sebagai pengendara dan SD sebagai eksekutor untuk merampas ponsel milik Nur Aprilliana yang diletakkan di dashboard sepeda motornya.

"Bukan hanya menjambret, mereka juga mengancam korban. Pelaku ditangkap Sabtu, 4 Juli 2020. Dari pelaku diamankan satu unit handphone merek Xiaomi Note 7 warna hitam milik korban. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Ainul.

Dari pengakuan AIS, dia melakukan aksi kejahatan sudah lebih dari satu kali dan merupakan seorang residivis.

"Pelaku juga residivis kasus pemerasan dan pengancaman dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar Januari 2015. Putusan hukuman 1 tahun 6 bulan. Lalu pelaku bebas sekitar Juni 2016. Kemudian pada Juli 2017 pelaku bersama rekannya UN, mencuri dua unit handphone di kos-kosan Jalan Turi, pada Januari 2020 pelaku sering melakukan pemerasan terhadap warga pengunjung Taman Teladan di Jalan DR GM Panggabean," trang Ainul.[]

Berita terkait
Polisi Tangkap Jambret Hp di Surabaya Beraksi 10 TKP
MDS diamankan setelah dihakimi warga Manukan Kulon, Surabaya setelah kepergok menjambret dompet pengunjung kios.
Terekam CCTV, Pejambret Handphone Anak Makassar Diciduk
Komplotan jambret yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Aksi Pelaku Jambret di Makassar Viral di Medsos
Aksi jambret dua pemuda terhadap seorang ibu paruh baya di Kota Makassar viral di Media Sosial. Hingga kini pelaku masih dalam pengejaran polisi.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.