Polisi Tembak Pelaku Jambret Emak-Emak di Medan

Polisi menembak pelaku jambret yang meresahkan, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan.
Petugas kepolisian membawa pelaku ke rumah sakit setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur.(Foto: Tagar/Humas Polsek Percut Sei Tuan)

Medan - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Sumatera Utara menembak pelaku jambret di Jalan Letda Sujono, Gang Sosro, Kecamatan Medan Tembung.

Pelaku adalah WDA alias W, pria 25 tahun, warga Jalan Letda Sujono. Ditembak karena melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Sabtu 18 Januari 2020, membenarkan pihaknya menangkap pelaku jambret.

"Iya, pelaku WDA alias W telah kita amankan. Dia ditangkap karena menjambret tas seorang ibu rumah tangga di Jalan Letda Sujono sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ 3184 / K / XII / 2019 SPKT Percut Seituan, tertanggal 30 Desember 2019, kemarin," kata Aris.

Pelaku melakukan aksi, kemudian kabur dan bersembunyi. Berhasil diungkap setelah polisi melakukan identifikasi korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah menindaklanjuti laporan korban, kita melakukan atensi atas kasus ini, kemudian kita lidik keberadaan pelaku, hingga akhirnya kita mendapatkan kabar kalau dia sedang bersembunyi di seputaran kediamannya. Lalu anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku," ucap Aris.

Pelaku saat diinterogasi, mengakui melakukan aksi jambret terhadap korbannya Nurjanah, wanita 39 tahun, di Dusun Kamboja, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Jadilah polisi bagi diri sendiri, jagalah harta bendanya selalu, agar terhindar dari aksi kejahatan

Ketika itu Nurjanah menenteng tas berisi 50 gram emas, dua handphone, 50 ringgit Malaysia dan lainnya. Jumlah kerugian korban Rp 30 juta.

Mendapati pengakuan pelaku, polisi selanjutnya melakukan pengembangan, kemana dia menjual hasil kejahatannya. Penadah atau penampung hasil curian itu, AH, 40 tahun, warga Jalan Pasar VII Tengah, Gang Rambe, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Akan tetapi, di saat melakukan pengembangan itu, pelaku WDA mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak kedua kaki pelaku. Hingga dia berhenti berlari," ujar Aris.

Tim kepolisian kemudian menangkap AH. Sedangkan dari WDA diamankan celana pendek yang dipakai untuk melakukan aksi jambret, satu buah dompet milik korban, surat penting milik korban, satu set kunci rumah milik korban dan handphone merek Samsung.

Pengakuan pelaku, dia sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi di seputaran gerbang tol Jalan Letda Sujono. Polisi masih mengembangkan apakah WDA beraksi sendiri atau bersama rekannya. 

WDA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara dan AH melanggar Pasal 480 penadah dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun.

Aris mengimbau warga atau pengendara selalu berhati-hati dengan harta benda yang dimiliki. Tetap menjaga keselamatan bagi diri sendiri.

"Iya, pengendara sepeda motor dan lainnya, saya harapkan agar selalu berhati-hati, jadilah polisi bagi diri sendiri, jagalah harta bendanya selalu, agar terhindar dari aksi kejahatan," tandas Aris. []

Berita terkait
Keluarga Tersangka Jambret Lempari Kantor Polisi
Keluarga tersangka sekaligus buronan Curas yang ditembak mati anggota Polsek Bontoala, melempari Polsek Bontoala saat mengantar Jenazah.
Buronan Jambret Ditembak Mati di Makassar
Polsek Bontoala Makassar menembak mati seorang buronan spesialis kasus pencurian dengan kekerasan di kota Makassar.
Sepeda Motor Mogok, Jambret di Medan Dihajar Massa
Seorang pemuda di Medan, babak belur dihajar massa setelah tertangkap menjambret tas.