Polisi Tembak Mati Tersangka Curanmor di Pasuruan

Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak mobil tersangka dan mengenai kaca belakang.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Puguh Setiono saat rilis kasus Curat di Mapolda Jatim, Senin 8 Juli 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah di Pasuruan, Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Puguh Setiono mengatakan, pengungkapan komplotan curat berawal dari laporan polisi tentang adanya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nomor 25 pada Juni 2019 lalu di Polres Gresik.

Setelah adanya laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada komplotan pelaku dan didapat informasi berada di Kabupaten Pasuruan, Jatim.

"Anggota melakukan penyelidikan lebih mendalam, diketahui di sana ada dua kendaraan yakni satu mobil Datsun warna putih dan Honda Mobilio warna hitam," ujarnya, saat rilis di Mapolda Jatim, Senin 8 Juli 2019.

Usai mendapatkan lokasi komplotan tersebut, polisi melakukan penyergapan dan pengejaran.

"Saat pengejaran ini, baik anggota dan masyarakat di sekitar TKP akan ditabrak dua orang tersangka inisialnya AY dan M," beber dia.

Mereka mencuri mobil dengan membobol rumah korban dan mengambil kunci dan STNK asli mobil korban

Dengan tindakan pelaku, akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak mobil tersangka dan mengenai kaca belakang. Akibatnya, mobil yang dikendarai tersangka langsung terjerembab ke sawah.

"Setelah terjerembab ke sawah, dua orang pelaku berusaha melarikan diri. Sudah diberi peringatan tidak berhenti, maka yang satu (tersangka) dilakukan penembakan kena di bagian belakang badan. Setelah dibawa ke RS, pelaku berinisial M meninggal dunia tadi malam," kata dia.

Sementara rekan M, terkena tembakan di bagian paha. Saat dilakukan pengembangan, Polda Jatim kembali mengamankan tiga pelaku yang ada di dalam mobil Honda Mobilio hasil curanmor.

Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni LK, DS, dan NYL. Dari tiga pelaku tersebut, salah satunya adalah perempuan muda berusia 19 tahun. Dari komplotan ini ditemukan sejumlah STNK, kunci, senjata tajam yang diduga hasil pencurian.

"Mereka mencuri mobil dengan membobol rumah korban dan mengambil kunci dan STNK asli mobil korban," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, empat pelaku curat terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Negara Mana Penyumbang Terbesar ACT, Apa Motifnya
Negara mana saja penyumbang terbesar untuk yayasan ACT atau Aksi Cepat Tanggap. Dan negara mana saja menerima dana terbesar dari ACT. Apa motifnya.