Deli Serdang - DS, 24 tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah 10 kali melakukan aksinya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa ditembak aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, mengatakan pria warga Desa Durian, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, itu berusaha melawan petugas dan mencoba kabur ketika dilakukan penangkapan.
Tembakan petugas membuat sang bandit jalanan itu merintih kesakitan setelah timah panas menembus kaki kanannya.
"Sebelum ditembak, pelaku dibawa untuk keperluan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatannya. Namun, yang bersangkutan melawan petugas sehingga diberikan tembakan peringatan. Tapi karena tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas yang mengenai kaki kanannya," ujar Firdaus pada Jumat, 6 Maret 2020.
Sebelumnya, DS terendus berada di Desa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Merbau. Polisi pun melakukan pengejaran dan DS berhasil ditangkap.
Pelaku beraksi mencuri motor sebanyak sepuluh kali
Penangkapan DS menyusul laporan korbannya yang kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 5806 MY saat diparkir di salah satu sekolah di Desa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Merbau pada Sabtu, 16 Februari 2020.
Dari keterangan DS, sambung Firdaus, dia telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali di wilayah Polresta Deli Serdang yakni di Desa Pagar Merbau dan Tanjung Morawa.
"Pelaku beraksi mencuri motor sebanyak sepuluh kali. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci T, motor Honda Revo BK 5806 MY serta tiga unit motor lainnya," ungkap Firdaus.
DS bersama barang bukti kejahatannya sudah diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih jauh.
"Imbas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun ke atas," ujar Firdaus.[]