Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik Polres Bandara Soetta akan bertemu dan meminta keterangan korban pelecehan seksual dengan modus rapid test di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta.
Menurut Yusri, korban yang merupakan seorang perempuan berinisial LHI tersebut beralamat tinggal di Bali. Oleh karena itu, tim dari Polres Metro Bandara Soetta yang mengusut kasus tersebut pergi ke Bali untuk bertemu dengan korban pada hari ini.
"Hari ini penyidik sudah janjian dengan pengadu untuk bisa ketemu di Bali. Jadi, tim Polres Metro Bandara Soetta sudah ada di Bali untuk janjian dengan pengadu, untuk dilakukan klarifikasi dan membuat laporan," ujar Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Karena kita ingin tahu dia pelaku bekerja sebagai dokter atau petugas kesehatan.
Baca juga: Kronologi Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta
Yusri menjelaskan, kepolisian telah mendalami cuitan LHI di akun media sosial (medsos) Twitter miliknya terkait pelecehan tersebut. "Di mana dia katakan di medsos, dia korban dari pelecehan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas kesehatan di Bandara Soetta terminal 3," ucapnya.
"Hasil cuitan itu sudah kami dalami dan kita sudah lakukan klarfikasi petugas kesehatan pada saat itu yang merupakan petugas kesehatan dari PT Kimia Farma," kata Yusri.
Selanjutnya, kata Yusri, Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan Airport Center untuk memeriksa CCTV yang ada. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PT Kimia Farma selaku penyedia layanan rapid test tersebut.
"Karena kita ingin tahu dia pelaku bekerja sebagai dokter atau petugas kesehatan," tutur dia.
"Pelakunya ini yang inisialnya EFY, secepatnya kita lakukan pemeriksaan untuk bisa menentukan tindak lanjut ke depannya seperti apa dari kasus pelecehan ini," ujar Yusri.
Baca juga: Kimia Farma - AP II Respons Pelecehan saat Rapid Test di Soetta
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadilah Bulqini menyatakan akan memberikan perhatian serius terkait permasalahan ini. Selain itu, kata Adil, pihaknya juga telah melakukan investigasi internal.
"PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila, dan intimidasi," kata Adil, Minggu, 20 September 2020.