Padang - Sebanyak 5.554 warga Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak menggunakan masker, mendapat teguran lisan dari jajaran Polda Sumbar dalam operasi yustisi yang digelar selama Senin, 12 Oktober 2020.
Gunakan masker, ayo menjaga jarak dalam beraktivitas dan selalu mencuci tangan. Ini demi kesehatan kita bersama.
Selain itu, polisi juga melayangkan teguran tertulis sebanyak 283 kali kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Operasi yustisi digelar serentak sampai ke jajaran Polsek, termasuk bersama TNI dan Satpol PP. Ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, mengingat penyebaran corona masih terjadi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa, 13 Oktober 2020.
Selain menegur, pihaknya juga telah menerapkan denda administrasi sesuai yang telah ditetapkan dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pemprov Sumbar. Setidaknya, sehari menggelar razia, pihaknya telah mengumpulkan denda sebesar Rp 800 ribu.
Satake meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Semua itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan. "Gunakan masker, ayo menjaga jarak dalam beraktivitas dan selalu mencuci tangan. Ini demi kesehatan kita bersama," katanya. []