Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyekapan di Makassar

Tiga pelaku penyekapan serta penganiayaan terhadap Muh Asri diamankan di salah satu rumah di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar.
Tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan di amanakan di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Anggota Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap dan meringkus tiga orang pelaku penyekapan serta penganiayaan di Jalan Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel, Minggu 8 Desember 2019.

Peristiwa penyekapan ini terjadi pada Sabtu 7 Desember sekitar pukul 01.00 Wita, saat itu korban Muhammad Asri berusia 17 tahun warga Jalan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sul-Sel, menolong salah satu pelaku yang kehabisan bensin sehingga korban bersama rekannya Aldy mendorong motor pelaku sampai ke SPBU di Jalan Bawakaraeng.

Terkait kasus penyekapan yang terjadi kemarin kita berhasil mengungkap dan menangkap para sebanyak tiga orang.

Tetapi, setelah berada di Jalan Bandang tiba-tiba datang teman pelaku yang berboncengan menahan korban dan langsung memukul korban di bagian wajah dan mata sebelah kanan secara berulang kali dan menuduh korban sebagai pencuri kendaraan sepeda motor.

Tak sampai disitu, para pelaku masing-masing berinisial FR, HA dan RF memaksa Asri untuk ikut ke salah satu rumah di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, bahwa ke tiga pelaku ini ditangkap di lokasi penyekapan yang berada di Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel.

"Terkait kasus penyekapan yang terjadi kemarin kita berhasil mengungkap dan menangkap para sebanyak tiga orang di rumah tempat yang menjadi lokasi penyekapan," kata Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terang Indratmoko, bahwa aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap korban dilakukan, lantaran mereka menuduh korban adalah orang yang mencuri motor milik salah satu pelaku.

"Motifnya, karena para pelaku menuduh korban sebagai orang yang membawa lari kendaraan sepeda motor milik salah satu pelaku, kemudian dilakukan penganiayaan dan dipaksa mengikuti para pelaku ke suatu tempat di Jalan Rappocini Raya dan situlah dilakukan penyekapan selama beberapa jam," ungkapnya.

Beruntung, Asri dapat meloloskan diri dari lokasi penyekapan setelah melihat seorang pengendara motor yang merupakan tetangganya sehingga ia meminta tolong dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Sampai akhirnya, tiga pelaku penyekapan tersebut diringkus dan diamankan di Mapolrestabes Makassar.

"Barang bukti yang kita amankan dua sepeda motor milik pelaku dan kendaraan roda yang dipermasalahkan," kata dia.

Ke tiga pelaku pun yang masih dibawah umur ini terancam hukuman 12 tahun penjara, lantaran melakukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

"Sementara kita gunakan pasal 170 juncto pasal 351 KUHPidana dan pasal 333 terkait perampasan kebebasan seseorang ancaman hukumannya 12 tahun," ucapnya. []

Berita terkait
Hendak Membantu Pemuda di Makassar Malah Disekap OTK
Kejadian bermula saat Asri membantu terduga pelaku mendorong motornya karena kehabisan bensin. Tetapi tiba Asri disekap.
Ibu Paksa Anak Mengemis di Makassar Tes Kejiwaan
Tersangka menjalani pemeriksaan di P2TP2A Makassar untuk mengetahui kondisi kejiwaan ibu ini.
2500 Personel Kawal Hari Anti Korupsi di Makassar
Polda Sul-Sel juga menerjunkan personel masing-masing untuk mengawal Hari Anti Korupsi di daerah atau Kabupaten.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.