Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Bulukumba

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rilau Ale, Polres Bulukumba menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, dua lainnya masih buron
Pelaku pencurian sepeda motor serta barang buktinya diamankan di Polres Bulukumba. (Foto: Tagar/Polres Bulukumba)

Bulukumba - Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rilau Ale, Polres Bulukumba menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HR alias PD, 23 tahun, warga Desa Tanah Harapan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rilau Ale Aipda Andi Hamka, mengatakan, pelaku tertangkap kurang lebih tiga jam setelah menerima laporan korban di Mapolsek Rilau Ale. Pelaku tertangkap di wilayah Desa Tanah Harapan pada Minggu 15 November 2020 kemarin.

"Setelah menerima laporan korban, yang merupakan warga Bontomanai, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait Curanmor di wilayah hukum Polsek Rilau Ale. Dan hasilnya mengarah ke pelaku HD alias PD," ujar Aipda Andi Hamka, Senin 16 November 2020.

Dua orang pelaku lainnya masih buron, ini masih kita kejar. Untuk identitas pelaku nanti saja kita sampaikan.

Hamka menjelaskan dalam kasus Curanmor itu melibatkan tiga orang. Hanya saja petugas baru mengamankan HD. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Dua orang pelaku lainnya masih buron, ini masih kita kejar. Untuk identitas pelaku nanti saja kita sampaikan," bebernya.

Hamka mengakui selama bulan November 2020, pihaknya sudah mengungkap dua kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Rilau Ale. "Untuk bulan ini ada dua kasus curanmor yang berhasil kami ungkap," tambahnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan polisi, Hamka menyebutkan tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Seperti HD adalah pelaku utama. HD dibantu salah satu rekannya yang masih buron tersebut.

"HD adalah otak utama pencurian ini. Sementara pelaku lain, ada yang menyembunyikan motor curian. Ada yang membantu mendorong motor milik korban," katanya.

Ia menerangkan setelah HD tertangkap. Polisi kemudian melakukan pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor. Namun sayangnya, pelaku telah mempreteli sepeda motor tersebut.

"Pelaku bermaksud mengubah warna yang sebelumnya warna silver diubah menjadi warnah hitam," jelas Hamka.

Pelaku HD alias PD serta sepeda motor hasil curian kini telah berada di Polres Bulukumba. Pelaku juga dijerat pasal 363 sub pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. []

Berita terkait
Kisah Pelarian Spesialis Curanmor Tertangkap di Bulukumba
Pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor di Kabupaten Bulukumba akhirnya tertangkap.
Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Malang Dibui Kedua Kalinya
Polresta Malang menangkap residivis curanmor. Pelaku sudah beraksi 11 kali usai bebas dari penjara pada Juni 2020.
Buronan Kasus Curanmor Limapuluh Kota Ditangkap di Riau
Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Limpapuluh Kota diringkus di Kampar, Riau.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.