Polisi Tangkap Penggasak Minimarket Diva Mart Bantul

Penggasak uang dan dagangan di Minimarket Diva Mart, Sewon, Bantul senilai Rp 10 juta ditangkap.
Jumpa pers pelaku pencurian dengan pemberatan minimarket Diva Mart yang digelar di Polres Bantul. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah minimarket di Bantul berhasil diamankan polisi. Pencurian ini terjadi di minimarket Diva Mart yang berada di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Baca Juga:

Kepala Bagian Operasional (KBO) Saterskrim Polres Bantul, Inspektur Satu (Iptu) Sutarja mengatakan pelaku pencurian dengan pemberatan ini seorang pria berinisial ES, 36 tahun, warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. “Pelaku ES berhasil kami amankan atas perbuatan pencurian dengan pemberatan,” jelas Iptu Sutarja saat jumpa pers di Polres Bantul, 26 Februari 2021.

Iptu Sutarja mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari aksinya ini ES berhasil mencuri satu unit handphone Samsung warna putih, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp 6,5 juta yang terletak di loker kasir dan admin.

Pelaku ES berhasil kami amankan atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, pelaku juga menggasak beberapa bungkus rokok yang berada di etalase toko. “Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah,” jelas Iptu Sutarja.

Polres Bantul mendapat laporan langsung bergerak. Tim Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku.

Baca Juga:

Tim Jatanras Polres Bantul yang dipimpin oleh Iptu Supriyadi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti juga diikut disita seperti satu unit handphone Realme dan satu buah dusbox handphone Realme.

Menurut Iptu Sutarja, atas perbuatannya ini ES dikenakan pasal 363 KUHP ayat satu ke 3e dan 5e dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. []

Berita terkait
Pencurian Infak Masjid Pakai Lidi dan Pulut Burung di Bantul
Seorang pencuri kotak infak di Pleret, Bantul, Yogyakarta, ditangkap polisi. Caranya unik, pakai lidi dan pulut atau lem burung. Waspada.
Pengakuan Pelaku Pencurian Pakai Korset Cewek di Sleman
Empat pencuri yang selalu pakai korset perempuan asal Jawa Tengah ditangkap saat beraksi di Sleman, Yogyakarta. Berikut pengakuan tersangka.
Aksi Pencurian di Indekos Depok Sleman Tepergok Pemilik
Dua orang, salah satunya mahasiswa tepergok mencuri di indekos di Depok, Sleman, Yogyakarta. Keduanya terancam lima tahun penjara.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.