Sumba Timur - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pencuri Sapi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pahunga Lodi, Jumat 4 September 2020.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial, WN, TK, AR dan LR.
"Dari tangan pelaku polisi menemukan dua ekor Sapi curian," kata Kapolres Sumba Timur, Handrio Wicaksono, ketika dikonfirmasi Tagar melalui gawainya, Jumat 4 September 2020.
Para pelaku merupakan tangan kedua dan para pelaku membeli sapi tersebut dengan harga Rp 2 juta per ekor.
Ia menjelaskan, kejadian berawal dari informasi masyarakat. Bahwa pada Kamis, 3 September 2020, sekitar pukul 18.15 Wita anggota Sat Intelkam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada hewan hasil curian yang akan di pindahkan dari tempat persembunyiannya di Kecamtan Pahunga Lodu menuju ke Kecamatan Rindi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Handrio, sekitar pukul 18.45 Wita anggota unit Buser, Sat Intelkam dan Banit Sat Reskrim menuju ke Kecamatan Pahunga Lodu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ia mengungkapkan, ketika tim tiba di Pahunga Lodu tim bertemu dengan masyarakat yang memberikan informasi bahwa hewan warga telah dicuri dan di simpan di padang Tandening, Kecamtan Pahunga Lodu.
"Warga menjelaskan bahwa hewan tersebut akan di pindahkan pada Jumat dini hari," kata dia.
Handrio memaparkan, pada Jumat, 4 September 2020, sekitar pukul 05.15 Wita tim mendapatkan informasi dari informan bahwa ada truk masuk ke padang Tandening di Kecamatan Pahunga Lodu yang membawa hewan hasil curian tersebut.
"Sekitar pukul 05.30 Wita, saat truk tersebut melintasi di jembatan Ngalu, tim melakukan penghadangan. Saat diperiksa, polisi menemukan dua ekor Sapi di dalam truk, dengan cap UY dan satunya belum memiliki cap," jelasnya.
Dikatakan, tim kemudian mencari informasi dan mendapatkan nama pemilik sapi dengan cap UY tersebut berinisial UYH. Sedangkan sapi tanpa tanda cap belum diketahui pemiliknya.
Menurut UHY, lanjut dia, sapi miliknya hilang pada Kamis, 3 September 2020 namun korban belum sempat melaporkan ke Polres.
"Para pelaku merupakan tangan kedua dan para pelaku membeli sapi tersebut dengan harga Rp 2 juta per ekor dari penjual dengan inisial R dan M," ujar dia.
Handrio menambahkan, saat ini anggota Sat Reskrim Polres Sumba Timur sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui modus, keterlibatan pelaku lain dan mencari informasi tentang pemilik satu sapi yang tidak memiliki cap. []