Makassar - Unit Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Ismail alias Mail, 24 tahun, pelaku pencurian kabel tembaga jenis Opstik NYY milik PT. PLN Persero. Mail ditangkap di BTP blok B, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.
Panit Sidik Resmob Polda Sulsel, IPTU Haris mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT. PLN dibeberapa lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap pelaku selaku eksekutor dan empat orang penadah barang curian.
Kasus ini dilaporkan sore, kemarin. Sehingga kami langsung bergerak dan malam harinya, pelaku utama langsung kami tangkap.
"Kami berhasil menangkap pelaku pencuri kabel milik PT. PLN Persero. Pelaku ini beraksi lintas Kabupaten di Sulawesi Selatan," kata Haris saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat 26 Juni 2020.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Polda Sulsel mendapatkan pengaduan dari PLN, telah terjadi pencurian kabel dibeberapa gardu di Makassar dan Kabupaten Maros. Sehingga, Resmob Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Kasus ini dilaporkan sore, kemarin. Sehingga kami langsung bergerak dan malam harinya, pelaku utama langsung kami tangkap," ucap dia.
Dihadapan petugas, pemuda asal Sudiang ini mengaku melakukan pencurian kabel dengan berpura-pura menjadi pegawai PT. PLN Persero. Dia mengenakan helm dan seragam karyawan PLN.
Pada saat beraksi, Ismail bersama dengan dua orang rekannya. Ia mengendarai mobil ke lokasi atau gardu listrik yang jauh dari pemukiman penduduk. Dalam memutus kabel ini, Ismail menggunakan tang berukuran besar, setelah putus langsung diangkut ke mobil lalu dijual ke pengepul atau penadah.
"Awalnya dia ini kerja malam, tapi ketika sudah merasa aman. Sehingga mereka bekerja baik siang atau sore hari, ketika masyarakat sedang beribadah atau beraktifitas lainnya," katanya.
Lebih jauh Haris menerangkan, komplotan pencurian kabel ini telah beraksi sejak April 2020 lalu. Mereka tercatat telah beraksi hingga 32 lokasi di Makassar dan Maros. Dari hasil kejahatannya itu, pelaku ini menjualnya ke pengepul Rp 50 ribu per kilonya.
"Pelaku telah beraksi sebanyak 31 kali, sejak April 2020. Akibat perbuatan pelaku, PT. PLN merasa dirugikan hingga Rp 31 juta," ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, selain menangkap Ismail, Resmob Polda Sulsel juga menangkap penadah. Masing-masing, Widianto, 27 tahun, Abdul Rahman, 23 tahun, Melisa, 26 tahun dan Hj Naslih, 43 tahun. Sementara untuk barang buktinya, yakni empat gulungan kabel, seragam milik PT. PLN, helm, tang besar dan mobil yang digunakan beraksi.
"Dua rekan pelaku masih DPO, inisial HE dan IY. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 junto pasal 55, 56 dan 64, ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara penada dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. []