Takalar - Seorang security BUMN Pegadaian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, SL, 36 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Unit Resmob Polres Takalar karena mencuri bunga seharga jutaan rupiah.
Paur Humas Polres Takalar, IPDA Sumarwan mengatakan pelaku ditangkap Resmob Polres Takalar di kediamannya Dusun Ujung Bassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Senin 7 September 2020.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui mencuri sejumlah bunga milik warga.
"Pelaku ditangkap atas laporan pencurian bunga, pada Agustus 2020, lalu," kata Marwan, kepada Tagar, Senin 7 September 2020.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat di Polsek Polut Takalar, terkait pencurian bunga yang membuat korban merugi hingga Rp 5 juta. Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Dihadapan petugas, pelaku mengakui mencuri sejumlah bunga milik warga seperti, Kembang doa, Aglonema, Kembang kertas, Tanduk Rusa dan Kembang Ayu Tinting," ucapnya.
Diakuinya juga, Syarif ini melancarkan aksinya, bermula ia mengintai sejumlah bunga mewah milik warga. Kemudian, ketika kondisi rumah korban sepi atau penghuni rumah sedang tidak berada di rumahnya, ia langsung mengambil bunga yang berada di halaman rumah lengkap dengan potnya.
"Pelaku ini hobi memelihara bunga. Ketika dia melihat bunga warga ini cantik dan mewah, sehingga ia tertarik dan mencuri bunga itu. Dan kesimpulannya, itu dilakukan kerena dia ingin memiliki dan memelihara bunga mahal," ucapnya.
Marwan menerangkan, jika saat penangkapan, petugas juga berhasil menyita beberapa kembang bunga mahal dan satu unit minibus berplat hitam yang disinyalir alat transportasi yang digunakan mengangkut hasil curiannya.
"Pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Polres Takalar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara di atas 7 tahun," kata Sumarwan. []