Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook ‘Bobby Siregar’

Polisi tangkap pemilik akun Facebook ‘Bobby Siregar’. “Tersangka diboyong ke Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Ilustrasi, penyebaran ujaran kebencian. (Gambar: Ant/Gilang Galiartha)

Medan, (Tagar 5/3/2018) – Seorang pelaku ujaran kebencian berinisial BG (35) ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polsek Dolok Masihul di Kampung Desa Jati, Desa Banten, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Rina Sari Ginting mengungkapkan, tersangka yang diamankan pihak berwajib itu merupakan warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Disebutkan, tersangka BG diringkus dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu (4/3).

Perbuatan SARA tersebut dikenakan Pasal 16 Jo Pasal (4) hurup b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 yang diduga dilakukan oleh akun Facebook "Bobby Siregar".

"BG yang diciduk aparat keamanan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hari Minggu (4/3) ini langsung diboyong Tim Bareskrim Polri ke Jakarta," ujar mantan Kapolres Binjai itu. (ant/yps)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu