Polisi Tangkap Pembunuh Pelajar SMP di Humbahas

Polisi tangkap seorang warga Humbahas yang melakukan pembunuhan sadis terhadap pelajar kelas II SMP.
JM dengan tangan diikat saat diamankan petugas Polres Humbahas. (Foto: Tagar/Ist)

Doloksanggul - JM, 34 tahun, warga Lumban Payung, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, membunuh seorang pelajar kelas II SMP, bernama DM, 13 tahun, warga Lumban Siambaton, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Polisi kemudian menangkap JM. "JM melakukan tindak pidana, yakni menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Penata Urusan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Humbahas Brigadir Kepala Syawal Lolobako, Sabtu, 4 April 2020.

Menurut Syawal, JM dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembunuhanan itu terungkap bermula pada Kamis, 2 April 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, abang korban bernama Jakob Munthe mencari keberadaan korban. Setelah dicari hampir 30 menit, korban ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB di seputaran persawahan dalam kondisi tidak bernyawa.

Pada tubuh korban terdapat luka memar di bagian wajah sebelah kanan, bibir dalam dan luar mengalami luka, serta telinga mengeluarkan darah.

Jakob dan warga lain yang ikut melakukan pencarian kemudian membawa korban ke rumah duka di Lumban Siambaton, Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul. Jakob juga mengabarkan kejadian itu kepada Kepala Desa Sirisirisi, yang kemudian meneruskan ke kepolisian.

Hasil kesimpulan sementara korban meninggal karena masuknya lumpur ke dalam saluran pernafasan

Petugas gabungan Polres Humbahas dan Kepolisian Sektor Doloksanggul tiba di rumah duka pada Kamis malam. Polisi selanjutnya membawa jasad korban ke RSUD Doloksanggul guna pemeriksaan awal. Malam itu juga pada pukul 23.00WIB, jasad dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, kata Syawal, DM pada Kamis, 2 April 2020 pukul 14.00 WIB, pamit ke salah seorang kakaknya untuk memancing.

Ketika korban asyik memancing di lokasi kejadian, JM muncul dan menegurnya. JM meminta pancing untuk dia pakai. Korban memberikan pancing miliknya. "Ini bisa dipinjam, ini pancingnya babi," kata Syawal, menirukan percakapan korban dan pelaku.

JM tersinggung atas jawaban korban, dan merasa dilecehkan. JM lalu menampar dan memukul kepala korban sekuat tenaga. Mencekik leher korban dan menenggelamkan tubuhnya ke dalam parit.

Tersangka membawa satu pancing katrol dan kayu bulat ukuran panjang 25 sentimeter dan diameter 3 sentimeter. Meletakkannya di atas seng gubuk di belakang rumahnya, berjarak 2 kilometer dari lokasi kejadian.

Sebelum melakukan penganiayaan kepada DM, terangka ternyata pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap warga lainnya di perladangan Lumban Paung, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul. Kasus itu diselesaikan di hadapan tetua dan perangkat desa.

Saat diperiksa polisi, tersangka JM mengakui perbuatannya. Karena ada luka di dubur korban, dugaan sementara ada aksi sodomi oleh pelaku terhadap korban. "Hasil kesimpulan sementara korban meninggal karena masuknya lumpur ke dalam saluran pernafasan," ungkap Syawal.[]

Berita terkait
KPU Humbahas Resmi Menunda Pilkada Karena Covid-19
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, secara resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2020.
Memutus Rantai Covid-19, Humbahas Lockdown Terbatas
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, memutuskan karantina atau lockdown terbatas.
Penjelasan Pemkab Humbahas soal Meninggalnya 1 PDP
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Humbahas menjelaskan kronologi meninggalnya PDP.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.