Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel di Samosir

Polisi menangkap seorang wanita yang diduga pelaku pembakaran hotel di Samosir.
Mapolres Samosir di Pangururan. (Foto: Tagar/Ist)

Samosir - Reskrim Polres Samosir menangkap RM, 50 tahun, terduga pelaku pembakaran hotel milik Rudolf Manurung, 53 tahun. Pembakaran itu terjadi pada Juni 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor, Selasa, 21 Januari 2020.

"Benar, kita telah berhasil melakukan penangkapan kemarin kepada RM yang diduga merupakan otak pelaku kasus dugaan pembakaran hotel milik Rudolf Manurung pada Juni 2018 lalu," ujar AKP Jonser Banjarnahor.

RM ditangkap pada Senin, 20 Januari 2020 di Jawa Timur dan saat ini personel Reskrim Polres Samosir sedang dalam perjalanan membawa RM ke Mapolres Samosir. 

"Dengan tertangkapnya pelaku ini akan segera diproses dan diperiksa apakah ada pelaku lain," tambah Jonser.

Ketika dikonfirmasi tentang penangkapan ini, Maya Manurung kuasa hukum Rudolf Manurung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Samosir.

"Mewakili klien, saya menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir yang telah melakukan penangkapan terhadap RM yang kami duga merupakan otak pelaku pembakaran milik klien saya, karenanya saya berharap polisi segera mengungkap siapa saja pihak yang terlibat untuk menegakkan keadilan," ujar Maya.

Seketika api berkobar sampai membuat warga se-Kelurahan Tuktuk heboh

Pengacara yang juga aktivis perempuan ini menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika pemilik hotel Rudolf Manurung melaporkan HR pada 16 Juni 2018 ke Polres Samosir. 

Dia melaporkan HR yang merupakan adik kandung Rudolf Manurung, diduga melakukan pembakaran terhadap hotel miliknya berdasarkan rekaman CCTV.

"Ketika itu klien saya telah menyampaikan beberapa bukti petunjuk yang disampaikan untuk mempercepat pengungkapan kasus itu. Adapun bukti-bukti yang ditunjukkan, berupa rekaman CCTV pada saat pembakaran dan pada BAP juga telah disebutkan terjadi tindakan pembakaran," tambah Maya.

Menurutnya, pembakaran hotel terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Sementara itu, sebelumnya Rudolf Manurung menduga otak dan pelaku pembakaran adalah HR. Saat kejadian, HR bersama seorang janda berinisial RM datang ke hotelnya. RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA.

Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke hotel milik Rudolf.

"Hitungan menit setelah RM keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga se-Kelurahan Tuktuk heboh pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Rudolf. []

Berita terkait
Gadis Belia di Toba Samosir Dihamili 3 Pria 60 Tahun
Polres Toba Samosir menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ini Pimpinan DPRD Toba Samosir 2019-2024
DPRD Kabupaten Toba Samosir, menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD.
Prapid Ketua DPRD Samosir Dikabulkan Hakim PN Balige
Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua DPRD Samosir, SMT ke Pengadilan Negeri Balige dikabulkan hakim.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.