Polisi Tangkap Maling di UGD Rumah Sakit

Pencuri kendaraan bermotor di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap polisi di ruang UGD rumah sakit
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy. (Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Satu dari dua pelaku pencurian di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap polisi di ruang unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulehu.

Pelaku berinisial BC (22) dirawat setelah tabrakan saat mengendarai sepeda motor usai mencuri satu unit televisi. Dalam kejadian, pelaku tak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman keras (miras).

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy menyatakan, saat berlangsung penangkapan BC sudah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit.

Setelah itu, polisi menangkap satu rekannya berinsial MJP. Keduanya lalu digelandang ke Mapolsek Salahutu, Sabtu 15 Juni 2019.

"BC dan MPC ditangkap berdasarkan LP/46/VI/2019/Maluku/Res Ambon/ Sek Salahutu, tertanggal 15 Juni 2019, yang dilaporkan korban pencurian ke Mapolsek Salahutu," ungkap Julkisno, 17 Juni 2019.

Sebelum ditangkap, BC dan MJP mengkonsumsi miras di kawasan kampus Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Jumat 14 Juni 2019 pukul 17.00 WIT.

Setelah itu pukul 20.00 WIT, menuju ke Desa Tengah-Tengah menonton pesta perkawinan. Karena melihat banyak orang, keduanya langsung balik ke Desa Tulehu dan berhenti di depan rumah milik korban berinsial SU.

"Kemudian memastikan rumah dalam kosong, BC mengajak MJP untuk masuk ke dalam rumah dengan cara mengcungkil jendela rumah menggunakan pisau dan palu," jelasnya.

Julkisno mengatakan, keduanya keluar dari dalam rumah membawa TV 44 inci, dan membawa kabur mengendarai sepeda motor.

Namun di tengah perjalan MJP meminta turun. BC kemudian mengenderai sepeda motor seorang diri membawa TV 44 inci. Belum sampai di Desa Tulehu, BC hilang kendali dan langsung mengalami kecelakaan hingga tidak sadarkan diri.

"BC sadar dan terkejut kalau sudah di ruangan UGD RSUD Tulehu. Atas kasus pencurian itu, penyidik menjerat BC dan MJP Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tegasnya. [] 

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.