Polisi Tangkap Kompor Demo Omnibus Law Jaringan Medsos

Polda Metro Jaya mencocok 11 orang yang diduga menjadi penggerak massa pelajar STM jaringan media sosial kpmpori demo Omnibus Law.
Ilustrasi - Polda Metro Jaya mencocok 11 orang yang diduga menjadi penggerak massa pelajar STM jaringan media sosial kompori demo Omnibus Law. (foto: istimewa).

Jakarta - Polda Metro Jaya mencocok 11 orang yang diduga menjadi penggerak massa pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) se-Jabodetabek dalam demonstrasi tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang terjadi pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, mereka mengajak massa ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Di mana dari WAG (WhatsApp Group) ini masih ada yang statusnya DPO 3 orang.

"Ini para pelaku adalah semuanya anak pelajar," ujar Nana dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan 67 Pedemo Omnibus Law di Jakarta

Dia menjelaskan, awalnya polisi menangkap 3 orang berinisial FI, MM, dan MA. Menurut Nana, ketiganya merupakan kreator dan admin grup WhatsApp untuk wilayah Jakarta Timur terkait demo UU Omnibus Law.

"Kemudian kami kembangkan, menangkap 2 orang kreator dan admin atas nama AP dan FS," ucapnya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap AP dan FS, polisi lanjut menangkap MAR. Kata Nana, MAR merupakan admin grup WhatsApp STM se-Jabodetabek.

"Di mana dari WAG (WhatsApp Group) ini masih ada yang statusnya DPO 3 orang, dari kreator dan admin. Kami terus melakukan pengejaran," kata dia.

Baca juga: Polisi Beberkan Ciri dan Kategori Anarko dalam Demo Omnibus Law

Nana menjelaskan, MAR adalah orang yang mengambil unggahan-ungahan dari Facebook STM se-Jabodetabek untuk disebarkan ke WAG. Menurut dia, konten-konten yang disebarkan MAR mengandung hasutan untuk melakukan kerusuhan dan tindakan anarkis.

Selanjutnya, kata Nana, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus dan telah menangkap empat orang admin dan kreator akun Facebook STM se-Jabodetabek.

Mereka adalah WH, 16 tahun, MRAI, 16 tahun, GAS, 16 tahun, dan JF, 17 tahun. Lalu, polisi juga sebelumnya telah menangkap pelajar inisial SN, 17 tahun selaku pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram.

"Untuk barang bukti yang kami dapatkan, 4 unit telepon seluler, 1 unit laptop. Dari admin Facebook ini, dari WH barang buktinya Xiaomi Note 5A, MRAI barang bukti HP juga, saudara GAS, JF, HP juga," tuturnya. []

Berita terkait
Jokowi Optimis Omnibus Law UU Cipta Kerja Solusi Bagi UMKM
Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimis keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bisa menjadi solusi untuk UMKM.
Respon World Bank Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Regulasi sapu jagat atau omnibus law UU Cipta Kerja masih menjadi perdebatan dan kontroversi. Bagaimana sikap World Bank?
Rocky : Omnibus Law Hanya Menguntungkan Penjual Kertas
Rocky Gerung menilai bahwa dalam pembahasan Omnibus Law yang diuntungkan adalah penjual kertas. Hal ini karena isinya selalu berubah-ubah.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.